Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Julianto Eka Putra

Akhirnya Terkuak Alasan Julianto Eka Putra Baru Ditahan Meski Sudah 19 Kali Sidang, Diungkap Kejati

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya mengungkap alasan Julianto Eka Putra baru ditahan meski sudah 19 kali disidang.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto via Surya.co.id/Dok. Kejati Jatim
Alasan Julianto Eka Putra Baru Ditahan Meski Sudah 19 Kali Sidang, Diungkap Kejati Jatim. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terkuak alasan terdakwa kasus pelecehan seksual, sekaligus pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JE), yang baru ditahan meski sudah mengikuti sidang sebanyak 19 kali.

Pimpinan Sekolah SPI ini telah ditahan pada Senin (11/7/2022).

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya mengungkap alasan Julianto Eka Putra baru ditahan.

Penahanan pelaku membutuhkan waktu yang lama.

Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati menuturkan, JE baru ditahan hari ini setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengajukan permohonan kedua kali,

yang dilayangkan langsung ke Pengadilan Negeri Malang.

"Pengadilan Negeri Malang menilai Julianto sangat kooperatif.


(Potret Sidang Julianto Eka Putra, Motivator JE Pelaku Kekerasan Seksual Belasan Siswa di Malang, Pemilik Sekolah Pagi Indonesia (SPI)./Surya Malang)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kasus Pelecehan Motivator Julianto Eka, Ternyata Sudah Beraksi Sejak 2009

Baca juga: Sosok Ko Jul, Motivator JE Julianto Eka Putra, Predator Anak Terdakwa Pelecehan Siswi Sekolah SPI

Baca juga: Motivator JE Ternyata Julianto Eka Putra, Pendiri SPI yang Jadi Predator Siswi di Malang

Sehingga dari pertimbangan itulah membuat yang bersangkutan belum ditahan," ujar Mia, Senin (11/7/2022).

Setelah permohonan itu diterima, lanjut Mia, surat penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang itu terbit pada pukul 14.00 WIB.

Seketika, JE langsung dijemput di kediamannya di Citraland Surabaya.

Menurut Mia, 9 saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari pelaku.

Tujuannya, agar saksi dan korban menarik tuntutannya dari pengadilan.

"Dengan cara saksi dan korban dihubungi lewat WhatsApp.

Ada juga yang keluarganya dikasih fasilitas materi supaya orang tua korban mencabut laporan kasus itu," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved