Motivator JE
Terungkap Fakta Baru, Julianto Eka Putra Ditahan, Muncul Tagar #Bebaskan Ko Jul & #KitaBersamaKoJul
Terungkap fakta baru setelah Julianto Eka Putra ditahan, kenapa muncul tagar #Bebaskan Ko Jul dan #KitaBersamaKoJul?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Julianto Eka Putra resmi ditahan pada Senin (11/7/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya Julianto Eka Putra terseret kasus kekerasan seksual.
Julianto Eka Putra adalah pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kasus Pelecehan Motivator Julianto Eka, Ternyata Sudah Beraksi Sejak 2009
Akan tetapi terkuak fakta terbaru. Pria yang akrab disapa Ko Jul itu diminta untuk dibebaskan oleh alumni dan siswa sekolah Selamat Pagi indonesia (SPI).
Disisi lain, kepala Kajari Kota Batu Agus Rujito menyebutkan, "Hari ini, kita menerima penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari."
"Jadi kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujarnya Senin dikutip dari Tribun Jatim.
Menurut Agus, penetapan penahanan dari majelis hakim dikeluarkan melalui sebuah surat pada pukul 13.00 WIB.
Usai penetapan penahanan keluar, Agus mengatakan pihaknya langsung menuju ke Surabaya untuk menjemput Julianto Eka Putra sekira pukul 14.30 WIB.
"Alhamdulillah, terdakwa kooperatif," katanya.
Agus mengatakan penahanan atas Julianto Eka Putra dilakukan dengan meminta bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejari Jatim.
Kemudian, setelah diamankan, Julianto Eka Putra pun langsung dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk ditahan dengan sebelumnya menjalani swab test terlebih dahulu dan dinyatakan sehat.
Ajukan Penahanan sejak April 2022

Baca juga: Sosok Ko Jul, Motivator JE Julianto Eka Putra, Predator Anak Terdakwa Pelecehan Siswi Sekolah SPI
Di sisi lain, Agus menjelaskan permohonan penahanan atas Julianto Eka Putra sejatinya telah dimintakan kepada majelis hakim sejak April 2022 lalu.
Hanya saja, katanya, penetapan penahanan itu tidak kunjung dikabulkan.
"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan," ujarnya.