Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Kekayaan Suharso Monoarfa, Baru Diberhentikan Sebagai Ketua DPP PPP, Utangnya Juga Banyak

Nama Suharso Monoarfa mendadak jadi sorotan setelah dicopot dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Editor: Alpen Martinus
Fransiskus Adhiyuda
Suharso Monoarfa terpilih sebagai Ketua Umum PPP periode 2020-2025. Berikut harta kekayaanya. 

Ia mengatakan, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai di Bogor pada 2-3 September 2022.

"Bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," ujarnya.

Suharso Monoarfa Pernah Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

Sebelumnya, Suharso Monoarfa pernah dilaporkan ke KPK karena diduga menerima gratifikasi serta memiliki kejanggalan dalam laporan harta kekayaan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Benar, sudah diterima KPK," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (14/7/2022).

Ali mengatakan KPK akan segera memverifikasi dan menelaah laporan dimaksud untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami segera verifikasi dan telaah lebih dahulu oleh tim pengaduan masyarakat KPK," katanya.

Adapun pihak yang melaporkan Suharso ke KPK yakni Indonesia Youth Community Network (IYCN).

"Kami dari IYCN menyampaikan pengaduan masyarakat kepada KPK, terkait dugaan gratifikasi dan kejanggalan LHKPN SM," kata Ketua IYCN Fadli Rumakefing di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Fadli menyebut, Suharso dalam beberapa kesempatan diduga telah melanggar etika seorang penyelenggara negara.

Seperti menggunakan pesawat jet untuk kepentingan pribadinya.

"Kami sudah melampirkan beberapa bukti terkait perjalanan SM menggunakan pesawat jet pribadi."

"Tentu dalam hal ini, sangat bertentangan dengan etika pejabat yang tidak boleh menerima fasilitas dari luar," sebutnya.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai KPK benar-benar menindaklanjuti laporan kami," tambah Fadli.

Fadli melaporkan dugaan kasus gratifikasi SM didampingi oleh tiga kuasa hukumnya yaitu, Muhammad Hidayat, Jalal Wangsi, dan Fadhil Nugraha Sofyan, dengan nomor informasi 2022-A-02449.

Sebagai informasi, berdasarkan LHKPN yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, pada 2018 Suharso memiliki kekayaan sebesar Rp 84.279.899.

Saat itu Suharso masih menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Suharso Monoarfa hanya melaporkan memiliki kas dan setara kas lainnya. Ia tak melaporkan memiliki harta lainnya.

Sementara satu tahun berselang, yakni pada 2019 harta Suharso meningkat pesat sebesar Rp 59.861.206.050.

Di tahun berikutnya, pada 2020 Suharso melaporkan memiliki harta sebesar Rp 69.793.308.036.

Sementara tahun 2021, Suharso Monoarfa melaporkan memiliki harta sebesar Rp 73.064.251.480.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved