Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap, LPSK Temukan 8 Kejanggalan soal Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual pada Putri

LPSK lantas membeberkan kejanggalan-kejaggalan dari laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang

Kolase Tribun Manado/tv One News/Handout
Akhirnya Terungkap, LPSK Temukan 8 Kejanggalan soal Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual pada Putri 

"Jadi kalau saja Ibu PC melakukan perlawanan setidaknya teriak saja, kan KM bisa datang," jelas Edwin.

4. Putri Candrawathi Mencari Brigadir J

Melihat proses rekonstruksi, Edwin menjelaskan, pada saat di Magelang Putri Candrawathi masih mencari Brigadir J.

Putri pun bertanya kepada Brigadir Risky Rizal soal keberadaan Brigadir J dan meminta Brigadir J untuk menemui PC.

Ini, lanjut Edwin, sesuatu yang diluar kebiasaan seorang korban pelecehan.

"Lainnya ketika rekonstruksi atas peristiwa di Magelang tanggal 7 Juli 2022 itu, Ibu PC masih bertanya kepada RR, di mana Yoshua, kemudian RR membawa Yoshua menghadap Ibu PC di kamar."

"Yang nggak lazim bahwa korban kekerasan seksual biasanya mengalami trauma, depresi, sangat benci dengan pelakuknya."

"Tapi masih bertanya (di mana) ke pelakunya, korban masih bertemu dengan terduga pelaku di kamarnya."

"Kan Yoshua dibawa RR menemui Ibu PC, ini adalah suatu hal yang tidak lazim," terang Edwin.

5. Putri Candrawathi Bisa Minta Brigadir J Pergi

Hal lain yang membuat Edwin janggal, rumah di Magelang adalah rumah Putri Candrawathi.

Tentu saja, apabila dia mengalami pelecehan seksual, ia bisa minta Brigadir J angkat kaki dari rumah itu.

"Itu rumah Ibu PC, kalau Ibu PC tidak mau ada terduga pelaku (Yoshua), kan bisa minta dia pergi."

"Ini satu hal yang janggal saja, kalau ada korban masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku," jelas Edwin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved