Baru Terungkap 6 Cara Tersangka Obstraction of Justice Hilangkan Bukti Pembunuhan Brigadir J, Gagal
Aksi tujuh perwira Polri untuk menutupi kasus dan menghilangkan barang bukti pembunuhan berencana Brigadir J gagal total.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah bukti pembunuhan terhadap Brigadir J sudah ditemukan, termasuk foto jenazah saat masih terkapar di TKP.
Barang bukti seperti itu yang selama ini disembunyikan dan berusaha untuk dimusnahkan.
Ada enam cara yang digunakan oleh para tersangka obstraction of Justice untuk menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Diancam Dibunuh Brigadir J Usai. . .
Simak video terkait :
Aksi tujuh perwira Polri untuk menutupi kasus dan menghilangkan barang bukti pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J gagal total.
Ketujuh orang perwira Polri tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice atau menghalangi penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri.
Ketujuh orang perwira polri yang ditetapkan tersangka Obstraction of Justice yakni:
Irjen Ferdy Sambo Eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo alias FS,
Baca juga: Tak Hanya Pembunuhan, Ferdy Sambo Kini Jadi Tersangka Obstraction of Justice Bersama 6 Perwira Ini
Foto Brigadir J yang terkapar karena dibunuh Ferdy Sambo dan ajudannya ditemukan Komnas HAM dan Foto bekas peluru recoset atau memantul di lantai rumah dinas Ferdy Sambo (kanan).(Capture Youtube Humas Komnas HAM)
Brigjen Hendra Kurniawan alias HK selaku Karopaminal Divisi Propam Polri,
Kombes Agus Nurpatria alias AN selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri,
AKBP Arif Rahman Arifin alias ARA selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri,
Kompol Chuk Putranto alias CP selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri,
Kompol Baiquni Wibowo alias BW selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca juga: Komnas Perempuan Ungkap Kejadian Sore Hari di Magelang,Putri Disebut Alami Rudapaksa oleh Brigadir J

AKP Irfan Widyanto alias IW selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tujuh perwira polisi tersebut ditetapkan menjadi tersangka Obstraction of Justice karena melakukan kegiatan-kegiatan yang dinilai menghalangi proses penyidikan, seperti perusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) Perusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).
Dua orang tersangka yakni Ferdy Sambo dan Chuck sudah divonis pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH) atau dipecat dari kepolisian.
Sisanya sedang dalam proses sidang KKEP oleh Divisi Propam Polri.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Foto Pembunuhan Brigadir Josua Ditemukan
Upaya tujuh orang tersangka, Ferdy Sambo CS untuk menghilangan barang bukti pembunuhan Brigadir Yosua gagal.
Dari hasil penyelidikan Komnas HAM berhasil menemukan sejumlah barang bukti mulai dari foto hingga rekaman CCTV.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam chanel youtube Humas Komnas HAM RI yang diunggah, Jumat (2/9/2022) menampilkan sejumlah foto di lokasi kejadian, termasuk kondisi jenazah Brigadir J setelah tewas ditembak.
Hal yang menjadi sorotan dari foto yang dikantongi Komnas HAM adalah terungkapnya posisi jenazah Brigadir J sesaat setelah peristiwa penembakan di Rumah Dinas Kompleks Polri Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Foto tersebut menurut Choirul Anam diambil kurang dari satu jam setelah kejadian.
Lalu dari mana foto tersebut diperoleh?
M Choirul Anam menjelaskan dalam kaitan Obstruction of Justice terkait kasus kematian Brigadir J, pihaknya membagi dua klaster.
Kluster pertama membuat skenario dan klaster kedua menghilangkan atau merusak barang bukti.
Terkait kalster penghilangan atau merusak barang bukti, Komnas HAM ada enam hal yang ditemukan pihaknya.
Pertama, adanya upaya menghilangkan atau mengganti barang bukti handphone oleh pemeliliknya sebelum diserahkan kepada penyidik.
"HP (handphone) dihilangkan," kata M Choirul Anam.
Kedua, adanya tindakan penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan, telepon, dan data kontak.
"Jadi kalau diawal ada pertanyaan kepada Komnas HAM seperti bagaimana Whatsapp grup? komunikasi Whatsapp grup terputus. Baru muncul kembali salah satunya pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB. Pukul 22.00 WIB ke bawah tidak terekam (komunikasi), karena memang terhapus," kata Anam.
Ketiga, penghapusan foto TKP.
Terkait penghapusan foto TKP ini, Komnas HAM pun berupaya menelusurinya hingga akhirnya ditemukan foto-foto di lokasi kejadiaan sesaat setelah Brigadir J tewas ditembak.
Termasuk terkait foto posisi jenazah Brigadir J yang tergeletak di lantai.
"Jadi beberapa foto yang kami temukan khusunya yang tanggal 8 itu, itu ditemukan di recycle bin di tempat sampah, di mekanisme tersebut jadi bukan diambil dari barang yang nggak dihapus, tapi itu kita ambil dari barang yang dihapus," ujar Anam.
"Sehingga kita tahu bagaimana posisi dan bagaimana itu terjadi disaat setelah peristiwa pada tanggal yang sama kurang dari 1 jam," lanjutnya.
Keempat, adanya perusakan atau penghilangan CCTV atau decoder di TKP dan sekitarnya.
"Jadi decoder dan CCTV itu juga dihilangkan," ucapnya.
Kelima, adanya pemotongan atau penghilangan video CCTV yang menggambarkan peristiwa secara utuh sebelum, saat, dan setelah kejadian.
Keenam, adanya perintah untuk membersihkan TKP.
"Ini juga ada, misalnya darah dibersihkan, ini dibersihkan, dan dikonsolidasikan semua yang ada di dalam situ," katanya.
Anam pun lantas menunjukan sejumlah foto penting yang ditemukan di lokasi, selain foto kondisi jenazah Brigadir J.
Komnas HAM menemukan foto bekas tembakan di lantai.
Menurutnya, foto tersebut menunjukan bila ada peluru recoset.
"Ini salah satu titik di mana tembakan recoset itu ada, ini di lantai, ini tembakan yang nantinya akan menjadikan titik recoset. Ini matul ke satu bidang yang lain," kata Anam.
(Tribunnews.com/Adi Suhendi/Rizki Sandi Saputra/Igman)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co