Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Tak Hanya Pembunuhan, Ferdy Sambo Kini Jadi Tersangka Obstraction of Justice Bersama 6 Perwira Ini

Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice atas kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani proses rekonstruksi (kiri). Bharada E mempraktikan detik-detik penembakan Brigadir J dalam rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022) (kanan). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti ayang diketahui Ferdy Sambo telah jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J .

Terkait hal tersebut Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini terhadapa kasus Obstraction of Justice atas pembunuhan Brigadir J bersama 6 perwira polri lainnya.

Baca juga: Putri Tak Ditahan karena Alasan Anak, Dibandingkan dengan Vanessa Angel Dibui Meski Ada Bayi 4 Bulan

Ferdy Sambo dan peran pengganti Brigadir J saat proses rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). LPSK menyatakan berdasarkan keterangan Bharada E, Ferdy Sambo menembak Brigadir J dari arah belakang saat posisi korban sudah terjatuh.
Ferdy Sambo dan peran pengganti Brigadir J saat proses rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). LPSK menyatakan berdasarkan keterangan Bharada E, Ferdy Sambo menembak Brigadir J dari arah belakang saat posisi korban sudah terjatuh. (TRIBUNNEWS.com Jeprima)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri telah menetapkan Ferdy Sambo dan enam perwira  Polri lainnya sebagai tersangka Obstraction of Justice atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tujuh perwira polisi tersebut ditetapkan menjadi tersangka Obstraction of Justice karena melakukan kegiatan-kegiatan yang dinilai menghalangi proses penyidikan, seperti perusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) Perusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Dedi menegaskan, terhadap para tersangka pihaknya telah melakukan kelengkapan pemberkasan.

Bahkan mulai hari ini, salah satu tersangka Obstraction of Justice yakni Kompol Chuk Putranto sudah menjalani sidang etik.

Nantinya sidang etik juga akan diterapkan kepada tersangka lain termasuk Ferdy Sambo.

"Hari ini kan Kompol CP (menjalani sidang etik, red), besok Kompol BW untuk yang lain minggu depan," katanya.

Dedi mengatakan hingga saat ini total ada tujuh anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus obstraction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum kasus Brigadir J.

Ketujuh tersangka tersebut di antaranya Eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selanjutnya, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Terakhir, AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," kata Dedi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved