Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap, Brigadir J Usai Ditembak Mati oleh Ferdy Sambo, Mayatnya Sengaja Dibiarkan 1 Jam
Ferdy Sambo tembak Brigadir J dari belakang dan jasadnya sengaja dibiarkan di lantai selama satu jam. Hal itu disampaikan oleh Komnas HAM.
Selain mengelar sidang etik, keenam polisi yang diduga melanggar etik tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Agung, tim khusus (timsus) sedang menyelesaikan berkas perkara kasus menghalangi penyidikan ini dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu," ujar Agung.
Berikut daftar tersangka baru pidana obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
-Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Pati Yanma Polri sebelumnya Karo Paminal Divpropam)
-Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
-AKBP Arif Rahman Arifin (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
-Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
-Kompol Cuk Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
-AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
Saat ini total tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebanyak 11 orang dengan rincian 9 anggota Polri dan 2 warga sipil.
Baca juga: Baru Terungkap Peran Penting Kompol Baiquni Wibowo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kini Dipecat
Baca juga: Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Dipecat Lantaran Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya
Artikel telah tayang di: Tribun-Medan.com