Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap, Brigadir J Usai Ditembak Mati oleh Ferdy Sambo, Mayatnya Sengaja Dibiarkan 1 Jam

Ferdy Sambo tembak Brigadir J dari belakang dan jasadnya sengaja dibiarkan di lantai selama satu jam. Hal itu disampaikan oleh Komnas HAM.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado/ Handout/ YouTube Kompastv
Brigadir J Usai Ditembak Mati oleh Ferdy Sambo, Mayatnya Sengaja Dibiarkan 1 Jam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo masih bergulir hingga saat ini.

Kini foto-foto kematian Brigadir J setelah ditembak beredar.

Terungkap Ferdy Sambo tembak Brigadir J dari belakang dan jasadnya sengaja dibiarkan di lantai selama satu jam.

Hal itu disampaikan oleh Komnas HAM.

Komnas HAM merilis foto jenazah Brigadir J setelah ditembak mati oleh Ferdy Sambo dan Bharada E.

Foto Brigadir J saat masih hidup, serta foto Brigadir J disinyalir saat sudah tak bernyawa. Gambar Brigadir J tewas dalam posisi tertelungkup setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Gambar ini ditunjukkan Komnas HAM ke wartawan, Kamis (1/9/2022). Foto tewasnya Brigadir J ini diambil kurang dari sejam setelah dieksekusi.
Foto Brigadir J saat masih hidup, serta foto Brigadir J disinyalir saat sudah tak bernyawa. Gambar Brigadir J tewas dalam posisi tertelungkup setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Gambar ini ditunjukkan Komnas HAM ke wartawan, Kamis (1/9/2022). Foto tewasnya Brigadir J ini diambil kurang dari sejam setelah dieksekusi. (Warta Kota/ Alfian Firmansyah)

Dalam foto tersebut tampak tubuh Brigadir J tergeletak di lantai.

Posisi tubuhnya tersungkur di dekat tangga di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kini sosok yang memfoto jenazah Brigadir J pun mulai dipertanyakan publik.

Pasalnya sosok tersebut besar kemungkinan terlibat dalam skenario yang disusun oleh Ferdy Sambo.

Mengenai sosok tersebut, Komnas HAM pun buka suara.

Sebelumnya pihak Komnas HAM menjelaskan fakta-fakta tentang foto jenazah Brigadir J tersebut.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, foto itu merupakan foto Brigadir J sekitar satu jam setelah dieksekusi.

“Ini yang kami dapatkan foto tanggal 8 Juli 2022, gak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan,” jelasnya dilansir dari Kompas TV.

Terlihat Brigadir J sudah telungkup di dekat pintu percis seperti diperagakan pemeran pengganti saat melakukan rekonstruksi beberapa waktu lalu.

“Ini posisinya. Ini mohon maaf kami blur, karena itu adalah salah satu prinsip yang ada dalam HAM.

Nah ini salah satu contoh tangkapan gambar yang kami dapat, salah satunya ini.

Gambar Brigadir J tewas dalam posisi tertelungkup setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Gambar ini ditunjukkan Komnas HAM ke wartawan, Kamis (1/9/2022). Foto tewasnya Brigadir J ini diambil kurang dari sejam setelah dieksekusi.
Gambar Brigadir J tewas dalam posisi tertelungkup setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Gambar ini ditunjukkan Komnas HAM ke wartawan, Kamis (1/9/2022). Foto tewasnya Brigadir J ini diambil kurang dari sejam setelah dieksekusi. (Warta Kota/ Alfian Firmansyah)

Jadi foto ini diambil tanggal 8 Juli 2022 kurang dari 1 jam pasca peristiwa penembakan,” jelasnya lagi.

Kini terjawab teka-teki ciri-ciri sosok di balik foto Brigadir J tersebut.

Di dalam wawancara Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama Kompas TV, ia sempat mengungkap ciri-ciri sosok tersebut.

Sosok itu merupakan beberapa anggota kepolisian yang beberapa hari lalu diperiksa Itsus Polri.

"Itu dari beberapa anggota kepolisian yang tempo hari diperiksa oleh Itsus," ucapnya dikutip TribunJakarta.com, Kamis (1/9/2022).

Rupanya tak hanya satu foto saja, Komnas HAM menemukan banyak foto setelah kejadian berdarah itu.

"Ada banyak foto, termasuk foto tubuh.

Ini semakin meyakinkan dalam autopsi pertama dan kedua yang menyatakan bahwa memang tak ada penyiksaan,"

"Foto yang diambil itu masih foto yang sangat awal sebelum ambulans datang, Kelihatan tubuhnya bersih dari unsur-unsur penyiksaan," kata Taufan.

Dalam foto itu terekam beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara.

Namun barang bukti tersebut menghilang setelah Timsus melakukan pemeriksaan.

Hal itu, kata Taufan, membuktikan ada barang bukti yang memang dihilangkan.

"Barang bukti yang tadinya masih ada kemudian sekarang setelah Timsus memeriksa tidak ada,"

"Jadi ketahuan barang bukti yang dihilangkan," tutur Taufan.

Di sisi lain, Taudan menduga ada jejak darah yang sudah dihapus.

Dalam foto Brigadir J sesudah ditembak, Taufan menyebut ada genangan darah di sekitar kepala almarhum yang menjadi salah satu sasaran tembak.

Namun, lanjut Taufan, tak ada ceceran darah di tempat lain.

"Jadi genangan darah di sekitar kepala dan leher almarhum. Ada dugaan juga jejak-jejak tertentu yang dihilangkan,"

"Kalau kita dengar cerita misalnya Richard dia menembak, posisinya sebelumnya di tempat yang ada jenazah,"

"Bisa jadi (sudah digeser) dan ceceran darah sudah dihilangkan. Bisa jadi begitu," kata Anam.

Enam Perwira Jalan Sidang Etik

Sementara itu, enam perwira menjalani sidang etik kasus menghalangi penyidikan insiden tewasnya Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Divisi Propam Polri terkait pelanggaran etik menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.

Enam perwira yang menjalani sidang etik yakni Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni.

Kemudian mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pihak pertama yang menjalani sidang etik yakni Kompol CP (Chuck Putranto).

Sidang akan terus berjalan selama tiga hari ke depan untuk memutuskan sanksi etik terhadap keenam personel.

"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," ujar Komjen Agung di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) yang dikutip dari tayangan program Breaking News di Kompas TV.

Selain mengelar sidang etik, keenam polisi yang diduga melanggar etik tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Agung, tim khusus (timsus) sedang menyelesaikan berkas perkara kasus menghalangi penyidikan ini dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu," ujar Agung.

Berikut daftar tersangka baru pidana obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

-Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Pati Yanma Polri sebelumnya Karo Paminal Divpropam)

-Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)

-AKBP Arif Rahman Arifin (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)

-Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

-Kompol Cuk Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

-AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)

Saat ini total tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebanyak 11 orang dengan rincian 9 anggota Polri dan 2 warga sipil.

Baca juga: Baru Terungkap Peran Penting Kompol Baiquni Wibowo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kini Dipecat

Baca juga: Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Dipecat Lantaran Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya

Artikel telah tayang di: Tribun-Medan.com 

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved