Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Kompol Baiquni Wibowo, Dipecat Lantaran Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya

Hasil sidang itu memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri

Editor: Alpen Martinus
Facebook/Baiquni Wibowo
Sosok Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri masuk kedalam 6 Perwira yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Skenario kasus pembunuhan Brigadir J yang dibuat Ferdy Sambo rupanya mulai memakan korban.

Satu per satu polisi yang terlibat diberikan sanksi oleh komisi kode etik.

Satu di antaranya adalah Kompol Baiquni Wibowo.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Para Tersangka Dalam 2 Perkara Kasus Meninggalnya Brigadir J, Ini Daftarnya

Simak video terkait :

Eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo telah rampung menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (2/9/2022) malam.

Hasil sidang itu memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh hakim komisi sidang sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran itu perbuatan tercela," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat.

Dedi menjelaskan, terdapat dua sanksi yang diberikan kepada Baiquni dalam sidang etik yang berlangsung selama hampir 12 jam di Gedung TNCC Mabes Polri itu.

Baca juga: Terungkap Sudah Perlakuan Ferdy Sambo dan TSK Lain Terhadap Jenazah Brigadir J Setelah Dibunuh, . .


Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo beri keterangan pers kepada wartawan. Ia mengatakan Eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri karena terlibat kasus Brigadir J.(hand over)

Pertama, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus).

"Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari. Patsusnya di Provos," ujar Dedi.

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," lanjut dia.

Atas hasil sidang etik itu, Baiquni pun mengajukan banding.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Perlakuan Ferdy Sambo CS terhadap Jenazah Brigadir J Usai Dibunuh, Ternyata. . .

"Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding juga, itu haknya yang bersangkutan," kata dia.

Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved