Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap, Brigadir J Usai Ditembak Mati oleh Ferdy Sambo, Mayatnya Sengaja Dibiarkan 1 Jam

Ferdy Sambo tembak Brigadir J dari belakang dan jasadnya sengaja dibiarkan di lantai selama satu jam. Hal itu disampaikan oleh Komnas HAM.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado/ Handout/ YouTube Kompastv
Brigadir J Usai Ditembak Mati oleh Ferdy Sambo, Mayatnya Sengaja Dibiarkan 1 Jam. 

Di sisi lain, Taudan menduga ada jejak darah yang sudah dihapus.

Dalam foto Brigadir J sesudah ditembak, Taufan menyebut ada genangan darah di sekitar kepala almarhum yang menjadi salah satu sasaran tembak.

Namun, lanjut Taufan, tak ada ceceran darah di tempat lain.

"Jadi genangan darah di sekitar kepala dan leher almarhum. Ada dugaan juga jejak-jejak tertentu yang dihilangkan,"

"Kalau kita dengar cerita misalnya Richard dia menembak, posisinya sebelumnya di tempat yang ada jenazah,"

"Bisa jadi (sudah digeser) dan ceceran darah sudah dihilangkan. Bisa jadi begitu," kata Anam.

Enam Perwira Jalan Sidang Etik

Sementara itu, enam perwira menjalani sidang etik kasus menghalangi penyidikan insiden tewasnya Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Divisi Propam Polri terkait pelanggaran etik menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.

Enam perwira yang menjalani sidang etik yakni Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni.

Kemudian mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pihak pertama yang menjalani sidang etik yakni Kompol CP (Chuck Putranto).

Sidang akan terus berjalan selama tiga hari ke depan untuk memutuskan sanksi etik terhadap keenam personel.

"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," ujar Komjen Agung di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) yang dikutip dari tayangan program Breaking News di Kompas TV.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved