Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka, Ternyata Hal Ini Jadi Alasan

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menjelaskan alasan tidak ditahannya Putri Candrawathi seperti empat tersangka lainnya.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Istimewa
Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, namun nyatanya Putri Candrawathi belum ditahan.

Pun saat pelaksanaan rekonstruksi, saat tersangka lain menggunakan pakaian tahanan, ia justru menggunakan pakaian serba putih.

Masyarakat pun bertanya-tanya mengapa Putri Candrawathi seperti mendapatkan perlakuan istimewa.

Baca juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Pengertian Masyarakat

Simak video terkait :

Menjawab rasa penasaran masyarakat, kuasa hukum pun memberikan penjelasan.

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang juga menjadi salah satu tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tidak ditahan.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menjelaskan alasan tidak ditahannya Putri Candrawathi seperti empat tersangka lainnya.

Yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Pantas Putri Candrawathi Tidak Ditahan Penyidik Bareskrim Polri, Alasannya Tertuang dalam KUHAP

Putri Candrawathi Tak Akan Pakai Baju Tahan saat Rekonstruksi. Kapolri Jenderal Listyo Jelaskan Alasannya.
Putri Candrawathi Tak Akan Pakai Baju Tahan saat Rekonstruksi. Kapolri Jenderal Listyo Jelaskan Alasannya. (Kolase Tribun Manado/Foto Handout)

Arman menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan agar Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Pasalnya, Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil dan kondisi psikisnya tidak stabil.

"Terkait penahanan Ibu Putri kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan."

"Karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan."

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan, Ternyata Ada yang Harus Dijaga di Rumah

Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Kolase Kompas.com/Istimewa)

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil."

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," kata Arman dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (1/9/2022).

Dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi, pihaknya tetap harus wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved