Brigadir J Tewas
Putri Candrawathi Belum Ditahan, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Pengertian Masyarakat
Putri Candrawathi belum juga ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J simak alasannya berikut ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Putri Candrawathi diperiksa di Bareskrim Polri pada Rabu, (31/8/2022).
Usai diperiksa, pihak kepolisian belum juga menahan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Terkuak alasan kenapa kepolisian belum menahan Putri Candrawathi.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Cara Ferdy Sambo Hasut Bawahannya, Sebut Percuma Bintang 2, Keluarga Dinodai

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menjelaskan alasan tidak ditahannya Putri Candrawathi seperti empat tersangka lainnya.
Yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Arman menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan agar Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Pasalnya, Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil dan kondisi psikisnya tidak stabil.
"Terkait penahanan Ibu Putri kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan."
"Karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan."
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil."
"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," kata Arman dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (1/9/2022).
Dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi, pihaknya tetap harus wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini memang sesuai dengan aturan yang ada dan juga Ibu Putri sudah dicekal jadi nggak mungkin kemana-mana lah."
"Kami menjamin juga selaku tim penasehat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif, setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan (Putri Candrawathi siap)," jelas Arman.
Sebagai kuasa hukum, Arman bersyukur, penyidik mengabulkan permohonannya.