Brigadir J Tewas
Pantas Putri Candrawathi Tidak Ditahan Penyidik Bareskrim Polri, Alasannya Tertuang dalam KUHAP
Putri Candrawathi Tidak Ditahan Penyidik Bareskrim Polri. Alasannya Tertuang dalam KUHAP.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan seusai pemeriksaan karena beberapa alasan.
Bareskrim Polri mengabulkan permintaan yang diajukan pihak Putri Candrawathi.
Diketahui, Putri Candrawathi untuk kedua kali lolos dari penahanan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi pun bisa pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan kali kedua sebagai tersangka selama 11 jam di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, bersyukur permintaan kliennya tersebut dikabulkan pihak Polri.
Arman mengatakan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai pekan depan.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Diketahui, pasangan Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memppunyai empat anak, termasuk si bungsu yang masih berusia 1,5 tahun.
Disampaikannya, keputusan penyidik yang tidak mengabulkan permintaan untuk tidak menahan Putri Candrawathi didasari alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu
dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,
sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"