Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kamaruddin Simanjuntak Diusir Saat Rekonstruksi, Sebut Pelanggaran Berat, IPW: Korban Sudah Diwakili

Kamaruddin Simanjuntak tak terima karena diusir dari rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Di sisi lain, IPW mengatakan bahwa kehadirannya tak wajib.

Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado/Tribun Jakarta/Handout
Alasan Polri tak mengizinkan pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak lihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. IPW mengatakan tim kuasa hukum korban memang tidak wajib datang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak cs, diusir saat hendak menyaksikan rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J diadakan di dua lokasi, yaitu di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo.

Kamaruddin cs merasa tidak terima karena diusir dan tidak boleh menyaksikan rekonstruksi secara langsung.

Terkait hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) turut berkomentar.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa kehadiran tim kuasa hukum keluarga Brigadir J pada rekonstruksi memang tidak wajib.

Sugeng mengatakan kehadiran pengacara Brigadir J tidak wajib dalam rekonstruksi.

Hal tersebut lantaran korban, dalam hal ini Brigadir J, telah diwakili penyidik.

"Kuasa hukum keluarga Yosua (Brigadir J) memang tidak wajib di dalam KUHAP karena proses penyidikan termasuk hal rekonstruksi adalah kewenangan penuh dari penyidik mewakili kepentingan korban," jelasnya saat dihubungi Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan sistem peradilan pidana di Indonesia menyatakan keadilan yang diperoleh korban ditanggung negara melalui kewenangan penyelidik atau penyidik Polri seperti yang dilakukan dalam pengusutan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

"Kasus matinya Brigadir Yosua telah dijalankan oleh Polri secara on the track. Jadi hak keadilan atas Brigadir Yosua dan keluarganya sudah diwakili oleh negara dalam hal ini penyidik," jelasnya.

Di sisi lain, Sugeng mengatakan kuasa hukum tersangka justru diberi hak untuk memberikan pendampingan.

Hal tersebut karena jika tidak mendampingi tersangka, maka pemeriksaan rekonstruksi bisa batal demi hukum.

"Kuasa hukum tersangka di dalam KUHAP memang secara tegas diberikan hak pendampingan."

"Tanpa pendampingan dari kuasa hukum tersangka yang diancam hukuman lebih dari lima tahun maka pemeriksaan rekonstruksi ini bisa batal demi hukum," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Seorang Pemulung di Manado Sulawesi Utara Ditemukan Tewas

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Berubah Lagi, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksin Booster

Penjelasan Sugeng  berdasarkan pasal 54 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 367K/Pid/1998 dan putusan MA Nomor 1565K/Pid/1991.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved