Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kamaruddin Simanjuntak Diusir Saat Rekonstruksi, Sebut Pelanggaran Berat, IPW: Korban Sudah Diwakili

Kamaruddin Simanjuntak tak terima karena diusir dari rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Di sisi lain, IPW mengatakan bahwa kehadirannya tak wajib.

Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado/Tribun Jakarta/Handout
Alasan Polri tak mengizinkan pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak lihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. IPW mengatakan tim kuasa hukum korban memang tidak wajib datang. 

Adapun inti dari landasan yuriprudensi serta putusan MA itu adalah pemeriksaan akan batal demi hukum jika terjadi pelanggaran atas pasal 56 KUHAP.

Berikut isi kedua putusan tersebut yaitu:

Putusan MA Nomor 1565K/Pid/1991

"Apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima".

Putusan MA nomor 367K/Pid/1998

"Bila tidak didampingi penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntutan oleh penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di damping penasihat hukum".

kamaruddin johnson diusir
Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan bersama Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada media di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Kamaruddin cs tidak terima karena diusir dari rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak merasa kecewa setelah dia bersama timnya tidak diperbolehkan untuk mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin menyebut dirinya dan tim telah menunggu sejak pagi untuk mengikuti rekonstruksi.

Hanya saja kenyataan berbeda diterima Kamaruddin lantaran pihak yang diperbolehkan untuk ikut adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, dan Brimob.

Ia pun menilai pelarangan terhadap dirinya adalah suatu pelanggaran berat.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, Kompolnas."

"Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law," kata Kamaruddin.

Akhirnya, dirinya dan tim memutuskan untuk pulang.

Baca juga: Kondisi Mobil Perpustakaan Keliling Bantuan Pemerintah Pusat Ke Pemkab Minahasa Sulawesi Utara

Baca juga: Jelang Tur Laga Perdana ke Palu, Pelatih Sulut United Siapkan Formasi Menyerang

"Jadi apa yang dilakukan di dalam kami tidak tahu, jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja mending kami pulang," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan, berdasarkan apa yang dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian padanya, pengacara pelapor disebut tidak boleh melihat proses rekonstruksi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved