Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kamaruddin Simanjuntak Diusir Saat Rekonstruksi, Sebut Pelanggaran Berat, IPW: Korban Sudah Diwakili

Kamaruddin Simanjuntak tak terima karena diusir dari rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Di sisi lain, IPW mengatakan bahwa kehadirannya tak wajib.

Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado/Tribun Jakarta/Handout
Alasan Polri tak mengizinkan pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak lihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. IPW mengatakan tim kuasa hukum korban memang tidak wajib datang. 

Padahal menurut Kamaruddin, jika benar Polri ingin memberikan transparansi seharusnya ia bisa melihat rekonstruksi tersebut.

Alasan Polri tak mengizinkan pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak lihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Alasan Polri tak mengizinkan pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak lihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribun Manado/Tribun Jakarta/Handout)

"Alasannya pokoknya, jadi tadi Dirtipidum mengatakan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat."

"Harusnya boleh lihat, karena itu transparansi. Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu betul ata tidak."

Baca juga: Di Manado Sulawesi Utara Ada Ketua Lingkungan Rasa Lurah, Wali Kota Andrei Angouw: Segera Beri SP

Baca juga: Update Terkini, Jumlah Deteni yang Ditahan Rudenim Manado Sulawesi Utara

"Tetapi Dirtipidum pake acara 'pokoknya' tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan Kombes Pol untuk mengusir kita," pungkasnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Tak Boleh Ikut saat Rekonstruksi, IPW: Korban Telah Diwakili Penyidik.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved