Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR per Bulan, Pantas Banyak yang Berebut Masuk
Anggota DPR hanya menjabat selama lima tahun, namun memperoleh gaji pensiunan seumur hidup.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat menjadi rebutan banyak orang di Indonesia.
Bahkan mereka rela melakukan apa saja demi mendapatkan mandat dari rakyat tersebut.
namun jika dicermati, memang menjadi seorang anggota DPR akan mendapatkan fasilitas yang mumpuni.
Baca juga: Pantas Uang Pensiun DPR dan PNS Dianggap Membebani APBN, Ternyata Begini Skema Pembayarannya
Ilustrasi Uang. - Berikut ini daftar gaji Anggota DPR. (Tribunnews.com)
Pun mereka mendapatkan uang yang cukup melimpah.
Inilah daftar gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota DPR hanya menjabat selama lima tahun, namun memperoleh gaji pensiunan seumur hidup.
Jika ditotal, gaji dan tunjangan anggota DPR dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Baca juga: Irma Hutabarat Sedih, Rapat DPR dan Polisi Tidak Ada yang Bahas Nasib dan Penderitaan Ibu Brigadir J
Simak video terkait :
Gaji dan tunjangan DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Kemudian, gaji pokok anggota DPR ditetapkan Rp 4,2 juta per bulan, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Berikut ini rinciannya.
Gaji pokok:
DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000
DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000
Baca juga: Akhirnya Terungkap, IPW Bongkar Percakapan dengan 2 Anggota DPR, Mati-matian Bela Ferdy Sambo