Pantas Uang Pensiun DPR dan PNS Dianggap Membebani APBN, Ternyata Begini Skema Pembayarannya
Karena hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian ingin skema pensiunan segera diubah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Indonesia kini tengah disibukkan menghadapi beban keuangan negara yang terus bertambah.
Satu di antaranya adalah beban pensiunan DPR dan PNS.
Sehingga ada wacana untuk mengubah sistem pembayaran uang pensiun.
Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal Rencana Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, Belum
Simak video terkait :
Pensiun anggota DPR dan PNS menjadi sorotan karena dianggap membebani uang negara.
Warganet ramai membicarakan masalah itu di media sosial ramai menyoroti mengenai pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menganggap pensiunan PNS sebagai beban negara.
Mereka menilai, dibandingkan uang pensiunan PNS, pensiunan DPR lebih menjadi beban.
Pasalnya, pensiunan DPR digaji seumur hidup padahal hanya menjabat 5 tahun.
Baca juga: Segini Pembengkakan Anggaran Subsidi BBM Jika Solar dan Pertalite Tak Naik, Penjelasan Sri Mulyani

“PNS, Polri, dan TNI dpt pensiun setelah mengabdi 20-30 thn, gajinya dipotong 4,75 persen setiap bln. DPR dpt pensiun meski hny jabat 5 thn. Pensiunx seumur hdp. Uang pensiunx bs diwarisi pd istri hgg anak. Gajix entah dipotong/tdk. Sampai sini, mn yg jdi beban negara. Entah!” ujar akun @BudhyNurgiantto.
“Kalo PNS yang masa kerjanya tahunan sih wajar. Tapi kalo DPR masa kerja hanya 5 tahun, mohon maaf bu sri lebih baik ubah kebijakan tersebut karena itu lebih dari pada beban keuangan negara,” ujar akun @MuhNurulHuda.
Sebagai informasi, protes warganet mengenai anggaran pensiunan DPR dinilai lebih membebani negara tersebut mencuat usai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun pada keuangan negara.
Baca juga: Inilah Potret Uang Rupiah Terbaru, Sri Mulyani Ungkap Maknanya, Gambarkan Perjalanan Indonesia

Karena hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian ingin skema pensiunan segera diubah.
"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022).
Uang pensiun anggota DPR diberikan seumur hidup Ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Sesuai dengan aturan tersebut, maka pensiun DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan pemberian pensiun ini berlaku seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.