Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR per Bulan, Pantas Banyak yang Berebut Masuk
Anggota DPR hanya menjabat selama lima tahun, namun memperoleh gaji pensiunan seumur hidup.
Uang harian (Daerah Tingkat 1) Rp 5.000.000 per hari
Uang harian (Daerah Tingkat 2) Rp 4.000.000 per hari
Uang representasi (Daerah Tingkat 1) Rp 4.000.000 per hari
Uang representasi (Daerah Tingkat 1) Rp 3.000.000 per hari
Tunjangan lain:
Pemeliharaan rumah RJA Kalibata Rp 3.000.000 per tahun
Pemeliharaan rumah RJA Ulujami Rp 5.000.000 per tahun
Asisten anggota Rp2.250.000
Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000
Uang Pensiunan DPR
Uang pensiun anggota DPR diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Besaran uang pensiun anggota DPR yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
DPR merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
DPR merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
Anggota DPR: Rp 2.520.000 per bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com