Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR per Bulan, Pantas Banyak yang Berebut Masuk

Anggota DPR hanya menjabat selama lima tahun, namun memperoleh gaji pensiunan seumur hidup.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
Logo DPR RI. 

Uang harian (Daerah Tingkat 1) Rp 5.000.000 per hari

Uang harian (Daerah Tingkat 2) Rp 4.000.000 per hari

Uang representasi (Daerah Tingkat 1) Rp 4.000.000 per hari

Uang representasi (Daerah Tingkat 1) Rp 3.000.000 per hari

Tunjangan lain:

Pemeliharaan rumah RJA Kalibata Rp 3.000.000 per tahun

Pemeliharaan rumah RJA Ulujami Rp 5.000.000 per tahun

Asisten anggota Rp2.250.000

Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000

Uang Pensiunan DPR

Uang pensiun anggota DPR diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Besaran uang pensiun anggota DPR yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

DPR merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan

DPR merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan

Anggota DPR: Rp 2.520.000 per bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved