Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Irjen Pol Ferdy Sambo tak Bisa Pakai Baju Tahanan saat Sidang Kode Etik, Ini Alasannya

Saking bencinya netizen kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Banyak yang komen, meminta tersangka

Editor: Aswin_Lumintang
Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO
Irjen Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik, Kamis 25 Agustus 2022. Minta ke instansi Polri dan siap bertanggung jawab. 

TRIBUNMANADO.CO,ID, JAKARTA - Saking bencinya netizen kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Banyak yang komen, meminta tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J tidak memakai pakaian Polri lengkap dengan pangkatnya saat Sidang Kode Etik.

Irjen Ferdy Sambo, menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022), terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ekspresi Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik, Kamis 25 Agustus 2022. Pakar Sampai Keheranan.
Ekspresi Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik, Kamis 25 Agustus 2022. Pakar Sampai Keheranan. (Tribunnews.com)

Saat menghadiri sidang, Ferdy Sambo terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH).

Kenapa Ferdy Sambo tak memakai baju tahanan?

Aturan mengenai pakaian yang dikenakan saat sidang kode etik dan profesi sudah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).

Dikutip dari presisi.divkum.polri.go.id, aturan tersebut tertulis di Pasal 56 yang berbunyi:

Pakaian sidang untuk Sidang KKEP menggunakan:

a. Pakaian Dinas Upacara IV untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;

b. Pakaian Dinas Harian untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniawan, Pembantu Umum, dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;

c. Pakaian bebas rapi untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan

Baca juga: 5 Nelayan Manado yang Menganiaya 5 Pencuri Akhirnya Dibebaskan, Haryadi: Terima Kasih Kapolda

Baca juga: Tanggapan Keluarga Brigadir J Soal Surat Undur Diri Ferdy Sambo, Roslin : Harusnya Sudah Dipecat

d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas Pengamanan dan pengawalan.

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Ferdy Sambo hadir sebagai terduga pelanggar kode etik.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengakui ia adalah aktor di balik rekayasa dan upaya menghambat penyelidikan atau obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Obstruction of justice itu termasuk narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang dimunculkan pada awal kasus mencuat ke publik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved