Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tanggapan Keluarga Brigadir J Soal Surat Undur Diri Ferdy Sambo, Roslin : Harusnya Sudah Dipecat

Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir J, mengatakan seharusnya Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat bukan mengundurkan diri.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Istimewa/Kompas.com
Irjen Polisi Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib Irjen Ferdy Sambo di kepolisian akhirnya akan diputuskan melalui sidang kode etik.

Namun tetap semuanya akan bermuara pada keputusan Presiden Jokowi.

Sebelum sidang berlangsung, Irjen Ferdy Sambio sudah duluan memasukkan surat pengunduran diri.

Baca juga: Nasib Irjen Ferdy Sambo Pasca Sidang Kode Etik, Keputusan di Tangan Presiden Jokowi

Simak video terkait :

Namun keluarga Brigadir J berharap agar Ferdy Sambo dipecat bukan mengundurkan diri.

Hari ini, Kamis (25/8/2022), Polri melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sehari sebelumnya, Ferdy Sambo mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Menanggapi hal tersebut, Keluarga Brigadir J menanggapi rencana pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian.

Baca juga: Pantas Ferdy Sambo Terlihat Santai Saat Hadiri Sidang Kode Etik, Ini Penjelasan pakar Ekspresi

Irjen Pol Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo (Kolase Tribunnews.com/Istimewa)

Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir J, mengatakan seharusnya Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat bukan mengundurkan diri.

"Seharusnya bukan mengundurkan diri dari awal setelah dia tersangka harusnya sudah dipecat, mana ada seorang pemimpin. Jenderal sudah membunuh masih bergelar jenderal," ujar Roslin, Kamis (25/8/2022).

Seharunya Roslin katakan sejak awal menjadi tersangka harus sudah dipecat langsung.

Apalagi, kata dia,  Ferdy Sambo telah mengakui perbuatannya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo: Saya Mohon Maaf Semua dan Saya Siap Jalankan Setiap Konsekuensi Sesuai Hukum

"Ini sudah jelas-jelas dia mengaku dia yang menembak, dia yang membunuh, dia yang merekayasa, yang dia buat seharusnya dari awal dia dipecat secara tidak hormat," tegasnya.

Ancaman Hukuman

Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved