Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Irjen Pol Ferdy Sambo tak Bisa Pakai Baju Tahanan saat Sidang Kode Etik, Ini Alasannya

Saking bencinya netizen kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Banyak yang komen, meminta tersangka

Editor: Aswin_Lumintang
Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO
Irjen Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik, Kamis 25 Agustus 2022. Minta ke instansi Polri dan siap bertanggung jawab. 

Serta, laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.

"Hal yang juga kami konfirmasi soal obstruction of justice. Dia mengakui memang dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa."

"Sehingga semua orang juga susah untuk membuat terang peristiwanya. Karena memang ada kerusakan di TKP," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

"Pak Sambo mengakui memang dia orang yang bertanggung jawab untuk membuat cerita itu semua (soal obstruction of justice)," imbuhnya.

Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J sejak 9 Agustus 2022 lalu.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf Jadi Saksi

Dalam sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022), tiga saksi diperiksa.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf atau KM.

Namun, hanya Brigadir RR dan Kuat Maruf yang hadir di Gedung TNCC.

Sementara, Bharada E diperiksa melalui Zoom.

"Para saksi sudah diperiksa tiga KM, RR, Bharada RE. Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR."

"Bharada E hadir melalui Zoom," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Gedung TNCC, Jakarta, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo masih berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved