Brigadir J Tewas
Pakar Curigai Sakitnya Putri Candrawathi Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Singgung Malingering
Reza Indragiri sebut polisi harus jeli melihat celah malingering yang diduga dilakukan Putri Candrawathi.
"Pasal yang kami persangkakan pada PC adalah Pasal 340 subsider pasal 338, juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP," ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi nyatanya tak langsung ditahan.
Terkait hal tersebut, polisi punya alibi. Ternyata Putri Candrawathi izin untuk memulihkan kondisinya lantaran sakit.
"Seyogyanya, kemarin bu PC diperiksa tapi karena ada surat sakit, ditunda, walaupun ditetapkan sebagai tersangka. Sambil berkoordinasi dengan dokter, status akan ditetapkan berikutnya. Belum (ada penangkapan atau penahanan terhadap ibu PC). (Saat ini) di kediaman, di rumah," ungkap Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Artikel telah tayang di Tribunnewsmaker.com
https://newsmaker.tribunnews.com/2022/08/21/putri-candrawathi-sakit-pakar-curiga-istri-ferdy-sambo-lakukan-ini-ingatkan-polisi-malingering?page=all