Brigadir J Tewas
Pakar Curigai Sakitnya Putri Candrawathi Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Singgung Malingering
Reza Indragiri sebut polisi harus jeli melihat celah malingering yang diduga dilakukan Putri Candrawathi.
"Apa iya ada orang yang gangguan jiwa tapi gangguan jiwanya situasional, hanya muncul ketika diperiksa pihak tertentu. Alih-alih teryakinkan bahwa ibu PC sakit, justru semakin kuat dugaan saya bahwa malingering ini siasat berencana yang tengah dimainkan ibu PC," sambungnya.
Karenanya, penanganan lebih lanjut dari Putri Candrawathi yang diduga melakukan malingering adalah bukan dengan cara penyembuhan atau terapi ke rumah sakit.
Melainkan lewat putusan tegas dari pengadilan.
"Isunya bukan lagi pada menyembuhkan orang, tapi justru membuktikan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau pura-pura sakit. Rekomendasinya bukan terapi, konseling, tapi lanjut atau tidak proses hukumnya," imbuh Reza Indragiri.
Cara-cara atau praktik dugaan malingering yang dilakukan Putri Candrawathi menurut Reza Indragiri adalah taktik kampungan.
"Seseorang yang disangka melakukan perbuatan pidana tapi memainkan drama seolah-olah korban. Walaupun dengan cara yang menurut saya "kampungan"," tegas Reza Indragiri dilansir dari tayangan Kompas TV.
Ancaman Hukuman Mati
Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul sang suami, Ferdy Sambo.
Baca juga: Baru Terungkap Kalau Putri Candrawathi Ternyata Punya Banyak Peran Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam konferensi pers pada Jumat (19/8/20220 siang, Timsus Kapolri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan pemeriksaan, bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapan diperiksa? Yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali," ucap Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Timsus mendapatkan dua bukti yang menjerat Putri Candrawathi ke dalam kasus pembunuhan berencana.
Bukti CCTV tersebut rupanya merekam momen saat Putri Candrawathi ada di lokasi TKP dan rumah pribadinya saat pembunuhan Brigadir J dilaksanakan.
"Berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi, kedua berupa CCTV di Saguling dan dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik diperoleh dari pos satpam, inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari rencana pembunuhan Yoshua," ungkap Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Lantaran hal tersebut, Putri Candrawathi pun dikenakan pasal yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya yakni Kuat Maruf, Bripka RR.
Yaitu pasal kasus pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.