Manado
Baru Terungkap Kronologi Lengkap Polisi Manado Tembak Warga Hingga Tewas, Bripka WL Terpaksa
Masih ingat kasus Polisi Manado tembak mati warga? Baru terungkap kronologi Lengkap.Diungkap Kombes Pol Julest Abraham Abast. Bripka WL terpaksa.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Handhika Dawangi
Kata dia, pihak kepolisian juga telah membentuk Tim Gabungan personel Polresta Manado dan Polda Sulut.
"Baik dalam penanganan kasus membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dan pengancaman serta melawan petugas saat melaksanakan tugas," ujar dia.
Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951; Pasal 335 KUHP; Pasal 212 KUHP).
"Maupun penyelidikan atas tindakan tegas dan terukur (sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian)," ujar dia.
“Untuk rencana tindak lanjut penanganan yaitu, melakukan rekonstruksi tentang peristiwa tersebut, kemudian melakukan press conference hasil rekonstruksi, dan melakukan gelar perkara khusus,” katanya
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam hasil penyidikan oleh Sat Reskrim Polresta Manado telah ditemukan fakta-fakta.
Yakni, RL membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin berupa sebilah badik warna putih (besi putih) ukuran panjang 32 cm lebar 3 cm.
"Sehingga terpenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," ujar dia.
Kemudian, RL melakukan pengancaman terhadap warga masyarakat dan 2 personel Polsek Bunaken.
"Sehingga terpenuhi unsur Pasal 335 KUHP, juga RL menyerang dengan menusuk petugas Bripka SR dan Bripka WL sehingga terpenuhi unsur Pasal 212 KUHP," terang dia.
“Namun karena lelaki RL faktanya telah meninggal dunia sehingga berdasarkan Pasal 77 KUHP proses penyidikannya dapat dihentikan, sehingga nantinya akan ada gelar perkara," pungkasnya. (Ren)
Status Anggota Polisi Bripka WL
Kabid Propam Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Marlien Tawas menjelaskan tentang status anggota polisi Bripka WL yang menembak seorang warga inisial RL hingga meninggal dunia.
Tawas menerangkan status anggota tersebut masih mengikuti situasi yang berlaku saat ini karena proses yang dilakukan oleh Kapolresta Manado masih terus berjalan.
"Yang bersangkutan diamankan di di Propam Polresta Manado," jelasnya.
Tawas menyebut manakala ada novum baru mungkin terkait bagaimana yang bersangkutan mengambil langkah maka akan dilanjutkan.
"Namun sampai saat ini, itu sudah kami uji dan kami melihat situasi dan peristiwa, dan kejadian yang ada sebelumnya, karena polisi itu hadir karena ada permintaan masyarakat," jelasnya.
Menurutnya dia sudah memeriksa beberapa saksi terkait perilaku anggota.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast menambahkan hasil sementara penyelidikan atas tindakan tegas dan terukur yang dilakukan oleh Bripka W.
Kata dia, sampai saat ini belum ditemukan tindakan yang tidak sesuai prosedur sebagaimana prinsip-prinsip dan tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
"Sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan reasonable)," ujar dia.
Iklan untuk Anda: Turunkan 8 Kg dengan Konsumsi Ini sebelum Tidur selama Seminggu
Advertisement by
"Dalam keadaan ini anggota sudah terdesak, bahkan sudah diberi tembakan peringatan masih juga tetap diserang.
Dan jarang sudah sangat dekat sehingga tak memungkinkan lagi anggota menghindar sehingga dilakukan tegas terukur," jelasnya. (Ren)
Hadir Saat Press Conference Polda Sulawesi Utara
Press Conference dihadiri langsung Kabid Humas Polda Kombes Pol Julest Abraham Abast, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Kamis (18/8/2022).
Hadir pula Direskrimum Kombes Pol Gani Siahaan, Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Marlien Tawas.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Pihak Ombusman, Pengamat Hukum, serta Warga Desa Pandu.
Alasan Polda Sulawesi Utara Tolak Laporan Keluarga Korban
Dir Reskrimum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Siahaan menerangkan alasan tidak diterimanya laporan pihak keluarga Lelaki RL.
Menurutnya pihak keluarga RL mendatangi Polda Sulut dan ingin membuat laporan polisi tentang terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh petugas.
"Kami mengkaji, karena setiap laporan sebagaimana dalam SOP, dapat dikaji apakah laporan tersebut memiliki legal standing untuk dilaporkan, memenuhi syarat atau tidak.
Apalagi kami telah mendapat laporan dari Polresta Manado bahwa kejadian itu telah dilaporkan di Polresta Manado, baik kejadian pengancaman, membawa senjata tajam dan melawan petugas yang dilakukan RL.
Dan laporan terhadap tindakan tegas terukur yang dilakukan oleh petugas sehingga mengakibatkan meninggalnya RL," jelasnya
Menurutnya dari kajian tersebut, Polda Sulut belum bisa menerima laporan dari pihak keluarga.
Namun dia menyampaikan apabila ada novum baru atau fakta termasuk keadaan hukum yang baru, pihak keluarga, dipersilahkan melaporkan kembali.
"Kami akan menerimanya," jelasnya.
Menurutnya pihak Kepolisian akan melakukan rekonstruksi kembali terhadap perkara ini.
"Kita akan rekonstruksikan dan rekonstruksi terbuka untuk umum, siapa saja boleh menyaksikan," ujar dia.
"Apabila pada saat rekonstruksi ada hal-hal yang janggal ataupun apabila ada novum baru terjadinya perbuatan pidana baik yang dilakukan oleh petugas ataupun tersangka yang sudah meninggal dunia, silahkan melaporkan.
dan kami akan menindaklanjutinya secara transparan,” tuturnya.
Tanggapan LBH Manado
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Manado menanggapi pernyataan Polda Sulawesi Utara terkait penolakan laporan keluarga korban.
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan sebelumnya menerangkan alasan tidak diterimanya laporan.
Kata dia, laporan tidak diterima lantaran pihak keluarga RL mendatangi Polda Sulut dan ingin membuat laporan polisi tentang terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh petugas.
"Kami mengkaji, karena setiap laporan sebagaimana dalam SOP, dapat dikaji apakah laporan tersebut memiliki legal standing untuk dilaporkan, memenuhi syarat atau tidak.
Apalagi kami telah mendapat laporan dari Polresta Manado bahwa kejadian itu telah dilaporkan di Polresta Manado, baik kejadian pengancaman, membawa senjata tajam dan melawan petugas yang dilakukan RL.
Dan laporan terhadap tindakan tegas terukur yang dilakukan oleh petugas sehingga mengakibatkan meninggalnya RL," jelasnya
Menurutnya dari kajian tersebut, Polda Sulut belum bisa menerima laporan dari pihak keluarga.
Namun dia menyampaikan apabila ada novum baru atau fakta termasuk keadaan hukum yang baru, pihak keluarga, dipersilahkan melaporkan kembali.
"Kami akan menerimanya," jelasnya.
Menurutnya pihak Kepolisian akan melakukan rekonstruksi kembali terhadap perkara ini.
"Kita akan rekonstruksikan dan rekonstruksi terbuka untuk umum, siapa saja boleh menyaksikan," ujar dia.
"Apabila pada saat rekonstruksi ada hal-hal yang janggal ataupun apabila ada novum baru terjadinya perbuatan pidana baik yang dilakukan oleh petugas ataupun tersangka yang sudah meninggal dunia, silahkan melaporkan.
dan kami akan menindaklanjutinya secara transparan,” tuturnya.
Menanggapi hal itu Direktur LBH Manado, Frank Tyson Kahiking menilai alasan penolakan laporan keluarga korban pembunuhan yang telah disampaikan Polda Sulut menciderai hukum.
"Kenapa? karena setiap laporan Warga Negara terkait dugaan peristiwa pidana wajib untuk diterima, apalagi dalam laporan yang akan dibuat telah ada korban yang meninggal dunia," jelasnya
Menurutnya kesimpulan yang diambil Dir Reskrimum Polda Sulut sebagai alasan untuk menolak laporan keluarga korban tanpa didahului oleh proses penyelidikan
Menurutnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan bahwa laporan pengaduan yang dibuat harus didahului dengan proses penyelidikan.
Ia menilai, dengan demikian penolakan laporan keluarga korban olehPolda Sulut telah melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan f Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011.
Di mana pasal tersebut mengatur tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:
Setiap Anggota Polri dilarang:
a) menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;
f) mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,"jelasnya
Ia mengatakan, pernyataan Direskrimum Polda Sulut tersebut telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Sejatinya (Polisi) menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum, dan wujud perlindungan yang diberikan kepada oknum polisi terduga pelaku penembakan yang mengakibatkan kematian," ujar dia. (Ren)