Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado

Baru Terungkap Kronologi Lengkap Polisi Manado Tembak Warga Hingga Tewas, Bripka WL Terpaksa

Masih ingat kasus Polisi Manado tembak mati warga? Baru terungkap kronologi Lengkap.Diungkap Kombes Pol Julest Abraham Abast. Bripka WL terpaksa.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Handhika Dawangi
Kolase Tribun Manado
Polda Sulawesi Utara melaksanakan Press Conference penggungkapan kasus polisi yang menembak warga di Kelurahan Pandu Lingkungan VII Kecamatan Bunaken Kota Manado pada 23 Juli 2022. 

Lelaki RL tiba-tiba langsung mengambil vas bunga yang terbuat dari keramik dan memecahkannya dan lelaki RL kembali mengejar.

"Lelaki RL mengejar Bripka SR sambil menusuk menggunakan pecahan keramik hingga terjatuh dari pondasi setinggi kurang lebih 1,10 meter," jelasnya.

Setelah Bripka SR terjatuh, lalu Bripka WL memberikan tembakan peringatan mengatakan "berhenti."

Namun lelaki RL tidak mengindahkan imbauan Bripka WL bahkan mengejar Bripka WL sambil menusuk menggunakan pecahan keramik.

"Karena jarak terlalu dekat dengan terpaksa dan kondisi terdesak Bripka WL melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap lelaki RL," jelasnya. (Ren)

Barang Bukti

Pihak Polda Sulawesi Utara mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus penembakan RL.

Adapun barang bukti yaitu pecahan keramik vas bunga warna biru putih, sebilah pisau badik yang terbuat dari besi dengan panjang 32 cm dan lebar 3 cm milik RL, hingga hasil otopsi RL.

Kemudian 1 pucuk senjata api jenis Revolver, 3 buah peluru, 2 buah selongsong peluru, dan screenshot (tangkapan layar) pengaduan masyarakat melalui call center 112.

Tindakan Kepolisian

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah pasca peristiwa tersebut.

Antara lain, membawa Lelaki RL ke RS Bhayangkara Manado, mengamankan dan melakukan olah TKP, melakukan otopsi, membuat Laporan Polisi tentang peristiwa tersebut di Polresta Manado.

Kemudian melakukan penyelidikan oleh Si Propam Polresta Manado dan Bid Propam Polda Sulut atas tindakan tegas dan terukur, mengamankan barang bukti.

"Pada kasus ini kami telah memeriksa sekitar 13 orang saksi, memeriksa 2 orang ahli yaitu Ahli Pidana dan Ahli Forensik, melakukan pra rekonstruksi.

Melakukan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Manado dan Dit Reskrimum Polda Sulut, Si Propam Polresta Manado dan Bid Propam Polda Sulut, pihak keluarga RL, dan pihak LBH Manado," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved