Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

LPSK Pantau Bharada E 24 Jam di Bareskrim Polri, 7 Pimpinan Berikan Perlindungan Darurat

LPSK sepakat memberi perlindungan darurat Bharada E selama 24 jam di Bareskrim Polri. Bharada E dianggap perlu menerima perlindungan darurat.

Editor: Isvara Savitri
HO
Foto Bharada E dan Brigadir J - LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E di Bareskrim Polri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sekarang masih ditahan di Badan reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ia menjadi salah satu tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan akan memantau kegiatan dan kondisi Bharada E selama 24 jam.

Hal tersebut akan dilakukan usai lelaki bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut mendapat perlindungan darurat.

"Ya ini yang akan kita bicarakan dengan Bareskrim. Tadi kan saya katakan bisa saja perlindungannya di Bareskim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).

Perlindungan yang diberikan Bharada E bersifat sementara sembari menunggu rapat paripurna untuk keputusan perlindungan secara formal.

Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pola perlindungan yang akan diberikan kepada Bharada E.

"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi, setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK," ujar Hasto.

Hasto menyatakan saat ini LPSK baru memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Keputusan itu diambil oleh LPSK setelah bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (12/8/2022) sore lalu.

Baca juga: Ronny Talapessy Siapkan Ini untuk Bebaskan Bharada E: Kita Minta Dukungan Publik

Baca juga: Kematian Misterius Beberapa Pejabat dan Pengusaha Rusia Selama Perang Ukraina, Banyak Kejanggalan

"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Hasto.

Sedangkan menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, keputusan resmi terkait pengajuan perlindungan terhadap Bharada E akan disampaikan pada Senin (15/8/2022) besok.

"Perlindungan darurat diberikan kalau pimpinan memandang perlu tindakan segera untuk memberikan perlindungan pada termohon karena situasi aktual yang dihadapinya," kata Edwin seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.

Bharada E disebut melakukan penembakan Brigadir J atas suruhan Irjen Ferdy Sambo hingga Brigadir J tewas.

Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada E
Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada E (HO / Tribun Medan)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved