Brigadir J Tewas
Ronny Talapessy Siapkan Ini untuk Bebaskan Bharada E: Kita Minta Dukungan Publik
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, meminta dukungan publik untuk membebaskan kliennya. Menurutnya, Bharada E menembak Brigadir J karena perintah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Usai ditunjuk menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy telah mempersiapkan banyak hal bagi kliennya.
Kini, Ronny tengah mempersiapkan saksi yang bisa meringankan Bharada E.
Ronny juga berjanji akan membawa saksi ahli yang hebat.
Hal tersebut bertujuan untuk membebaskan Bharada E dari jeratan hukum.
Seperti diketahui, Bharada E menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ahli yang hebat untuk membebaskan Bharada E," kata Ronny, Minggu (14/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Dalam hal ini Ronny juga berharap Pasal 51 ayat 1 KUHP bisa diterapkan agar Bharada E tidak dipidana.
Adapun Pasal 51 ayat 1 KUHP mengatur mengenai ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.
Menurutnya, Bharada E menembak Brigadir J murni tidak ada motif dan hanya karena perintah atasan.
Sehingga menurutnya hal tersebut bisa menjadi alasan pembenar dalam peniadaan hukuman.
"Itu namanya peniadaan hukuman," ucapnya.
Lanjut Ronny meminta dukungan pada publik agar Bharada E bisa dibebaskan dalam kasus ini.
"Kita minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," kata Ronny.
Ronny Talapessy Tegaskan Bharada E Tak Berniat Membunuh
Baca juga: Kematian Misterius Beberapa Pejabat dan Pengusaha Rusia Selama Perang Ukraina, Banyak Kejanggalan
Baca juga: Semarakkan Hari Kemerdekaan Indonesia, BPD KKSS di Manado Sulawesi Utara Gelar Turnamen Domino
Diwartakan Tribunnews, Ronny pun menegaskan bahwa Bharada E tidak ada niatan untuk membunuh Brigadir J.