Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

LPSK Pantau Bharada E 24 Jam di Bareskrim Polri, 7 Pimpinan Berikan Perlindungan Darurat

LPSK sepakat memberi perlindungan darurat Bharada E selama 24 jam di Bareskrim Polri. Bharada E dianggap perlu menerima perlindungan darurat.

Editor: Isvara Savitri
HO
Foto Bharada E dan Brigadir J - LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E di Bareskrim Polri. 

Sedangkan 3 tersangka lain dalam kasus itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.

Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bharada E mengajukan permohonan kepada perlindungan LPSK sejak 14 Juli 2022 sebelum dia menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali meminta perlindungan kepada LPSK sebagai saksi pelaku atau justice collaborator pada 8 Agustus 2022.

Laporan percobaan pembunuhan dihentikan

Baca juga: Wisata Manado - 4 Rekomendasi Tempat Wisata Sejarah di Minahasa, Ada Benteng Moraya

Baca juga: Peringatan Dini Besok Senin 15 Agustus 2022, Info BMKG Wilayah yang Potensi Mengalami Cuaca Ekstrem

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, laporan polisi terkait percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dihentikan.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP dengan terlapornya adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penghentian penyidikan itu dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. (Tribun Manado)

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022).

Andi menjelaskan, lokasi laporan itu berada di Jakarta pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di kompleks Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Brigadri J Jongkok dan Rambutnya Dijambak Ferdy Sambo, Bharada E Disuruh Tembak, Putri Lakukan Ini

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Senin 15 Agustus 2022, Yogyakarta Hujan Sedang, Surabaya Hujan Ringan

Pelapor terkait dugaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Bharada E itu adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diberi Perlindungan Darurat, LPSK Kirim Anggota Kawal Bharada E 24 Jam".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved