Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap, Ternyata Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Ada di LHKPN, Ada Apa?
Seorang perwira polri terlebih lagi berpangkat Irjen, seharusnya sudah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta terbaru kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Jadi tersangka dalam kasus penuh misteri ini, berapa sih harta kekayaan Ferdy Sambo?
Baca juga: Daftar 31 Polisi yang Diduga Bersekongkol dengan Ferdy Sambo Merekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurut pantauan dari laman elhkpn.kpk.go.id, belum ada laporan harta kekayaan atas nama Ferdy Sambo.
Padahal biasanya, seorang perwira polri terlebih lagi berpangkat Irjen, seharusnya sudah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan jika sudah melaporkannya kepada KPK, laporan tersebut akan dipublikasikan secara umum di laman elhkpn.kpk.go.id.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding angkat bicara perihal tidak adanya laporan kekayaan Irjen Ferdy Sambo pada situs laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK.
Ipi menjelaskan, Ferdy Sambo sebenarnya telah melaporkan harta kekayaannya untuk tahun pelaporan 2021.
Namun ada dokumen yang harus dilengkapi. "Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan seorang perwira tinggi Polri dan menjabat sebagai Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) sebelum dinonaktifkan.
Di mana seorang pejabat negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Saat ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.
Dari hasil penyelidikan, Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Laporan harta kekayaan Ferdy Sambo