Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia Solar di Sulut

Polda Sulawesi Utara Dalami Dua Kasus Solar Ilegal, Begini Perkembanganya

Pihak Polda Sulawesi Utara Dalami Dua Kasus Solar Ilegal, Begini Penjelasan Terkait Perkembangannya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Mapolda Sulut -Saat Ini Pihak Polda Sulawesi Utara Tengah Mendalami Dua Kasus Solar Ilegal. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penanganan kasus solar illegal di Polda Sulawesi Utara terus dilakukan.

Diketahui dua kasus solar ilegal yang sedang ditangani yaitu di SPBU kairagi Manado dengan barang bukti 3000 liter dan di Manembo nembo kota Bitung dengan barang bukti 2400 liter.

Berdasarkan Informasi yang diterima Tribun Manado, Selasa (9/8/2022) untuk kasus di SPBU Kairagi sudah memasuki tahap pertama dan berkas ketiga tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Sementara itu untuk kasus tangkap tangan Solar di Manembo-nembo bitung sejauh telah memeriksa lebih dari 5 saksi, bahkan terinformasi ada yang sudah ditetapkan tersangka.

Seperti diketahui Subdit Tipiter Polda Sulut menangkap tiga pelaku inisial JR, FK, AO warga kota Manado Sulawesi Utara, pada Sabtu (4/5/2022) pukul 22.30 WITA.

Mereka tertangkap tangan membawa 2400 Liter Solar Ilegal saat akan dibawah masuk ke perusahan di Manembo-nembo Bitung.

Solar tersebut diambil dari salah satu SPBU di Jalan Ring Road Kota Manado.

Lain halnya dengan kasus di SPBU Kairagi, Polda Sulut telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu CL selaku pemilik SPBU, K selaku sopir truk dan VP seorang securiti.

Polisi awalnya meringkus kedua tersangka yang kedapatan tertangkap tangan sedang menimbun solar di SPBU Kairagi pada Selasa (15/4/2022), subuh sekira pukul 04.00 WITA.

Dari pengakuan keduanya, Pemilik SPBU diduga memberikan izin hingga mereka bisa menimbun solar secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Manado, Sosok K yang disebut-sebut bernama Kerdil diduga sudah jadi pemain lama di bisnis solar subsidi.

Kurang lebih 15 tahun dia terlibat pada aksi kejahatan ini

Sebelum penangkapan, tersangka K berencana akan membeli di Solar di SPBU Kairagi dengan harga Rp 5.500 dari harga pokok per liter Rp. 5.150.

Selisih Rp. 350 dari pembelian solar, diberikan kepada tersangka VP yang membantunya mengisi solar 3000 liter di truk yang telah didimodifikasi. (Ren)

Nasib Bharada E usai Terungkap Dipaksa Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Dipastikan Bakal Bebas?

Depri Pontoh Hadiri Sosialisasi Pendidikan dan Seleksi Calon PMI Bolmut Sulawesi Utara Tahun 2022

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved