Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Keyakinan Keluarga Brigadir J Berbuah Kebenaran, Samuel: Sejak Awal Yakni Tak Ada Baku Tembak

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat meyakini sejak awal pihak keluarga sudah yakin bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak.

Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Keyakinan Keluarga Brigadir J Berbuah Kebenaran, Samuel: Sejak Awal Yakni Tak Ada Baku Tembak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri resmi menjadi tersangka baru pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Samuel Hutabarat, Ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menanggapi penetapan tersangka pada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian anaknya.

Baca juga: Keluarga Brigadir J: Terima Kasih Pak Presiden Jokowi, Terima Kasih Kapolri dan Tim Khusus

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat meyakini sejak awal pihak keluarga sudah yakin bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak.

Apalagi setelah melihat langsung jenazah Brigadir Yosua atau Brigadir J, putranya. 

"Dari awal memang kita keluarga tidak yakin itu tembak menembak, semenjak saya lihat sendiri, saya lihat peti jenazah dan liat luka-luka di wajah dan dada dan grahamnya ini bergeser," ujarnya.

Bahkan Samuel juga mengatakan hal tersebut kepada salah seorang personil polisi yang mengantarkan jenazah tersebut bahwa ada yang janggal.

"Sempat saya utarakan ke Pak Simatupang (yang mengantar jenazah) Ini bukan ditembak lagi, ini sudah dianiya," ucapnya.

Dan saat ini keyakinan keluarga tersebut dikatakan Samuel terbukti.

"Ternyata sekarang sudah terbukti bahwa anak kami dianiaya," tegasnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo telah menetapkankan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir Yosua, Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo dikatakan Kapolri sebagai otak pembunuhan Brigadir Yosua dengan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yosua.

Disampaikan juga bahwa dalam kematian Brigadir Yosua ini tidak ada peristiwa tembak menembak.

Ayah Brigadir J Beri Pesan Menohok

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat meminta Irjen Ferdy Sambo untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

"Saya minta (Irjen FS. red) mengungkap apa yang menjadi motif," kata Samuel, usai diumumkannya tersangka baru yakni Irjen FS.

Samuel juga menyampaikan pesan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

"Jangan sembunyi di balik layar, karena polisi telah menjadikan Irjen FS tersangka.

Jangan sembunyikan diri, jujurlah terhadap penyidik," katanya.

Pihak keluar besar telah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, dan pengacara agar kasus pembunuhan diungkap secara terang benderang.

Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved