Brigadir J Tewas
Sosok Pengacara Baru Bharada E, Ditunjuk Polri Beberapa Jam Setelah Pengunduran Diri Andreas Cs
Andreas Nahot Silitongan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E. Tak butuh waktu lama, Bareskrim Polri langsung menunjuk pengacara baru.
Dia digantikan oleh Kombes Pol Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat Kabag Yanduan Divpropam Polri.
Tak hanya mencopot tiga perwira tinggi, Polri juga tengah memeriksa 25 personelnya yang dinilai tidak profesional menangani kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Kapolri Listyo Sigit menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus tersebut.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo Sigit.
25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol,tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Listyo Sigit.
Listyo Sigit menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.
"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucapnya.
Ferdy Sambo Mendekam di Mako Brimob
Terkini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Sabtu (7/8/2022) malam digiring ke Mako Brimob.
Apa yang dilakukan Ferdy Sambo hingga membuatnya kini mendekam di Mako Brimob?
Menanggapi hal itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J.
Pengambilan CCTV ini merupakan salah satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
"Dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) malam.
Baca juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Resmi Ditahan di Mako Brimob, Diduga Ambil CCTV
Baca juga: Sosok Bripka Matius Marey Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Berambut Nyentrik dan Brewokan, Tubuhnya Bertato
Dedi mengatakan, Ferdy Sambo sebelumnya telah diperiksa inspektorat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam."
"Oleh karena itu pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri," kata Dedi dalam konferensi pers, Sabtu (6/8/2022).
Dedi mengatakan, sebelumnya Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sambo.
Kini, status Sambo masih dalam pemeriksaan.
"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," ujar dia.
Adapun Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Ferdy Sambo tidak Ditahan dan tidak Berstatus Tersangka
Irjen Dedi menegaskan, Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan dan tidak berstatus tersangka.
Sebab pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo oleh Irsus merupakan pemeriksaan pelanggaran kode etik, bukan pidana.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sebab Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Ada Temuan Baru soal Rekaman CCTV
Baca juga: Potret Orang Tua Kevin Sanjaya Calon Besan Hary Tanoesoedibjo, Tampil Saat sang Anak Lamar Valencia
"Belum (tersangka). Kalau tersangka itu dari Timsus, ini kan Irsus. Tidak benar ada penangkapan, tidak benar ada penahanan," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Bharada E Mundur, Hanya dalam Hitungan Jam Polri Tunjuk Deolipa Yumara Sebagai Pengganti.