Brigadir J Tewas
Sosok Pengacara Baru Bharada E, Ditunjuk Polri Beberapa Jam Setelah Pengunduran Diri Andreas Cs
Andreas Nahot Silitongan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E. Tak butuh waktu lama, Bareskrim Polri langsung menunjuk pengacara baru.
Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.
Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untul mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-gak hukim dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.
"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ujarnya.
Bharada E Disangkakan dengan Pasal 338 KUHP
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga,
Jakarta Selatan.
Anggota Brimob Polri berpangkat bhayangkara dua itu ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Cirebon Jawa Barat, Mobil Tertabrak Kereta Api, 4 Orang Tewas
Baca juga: 2 Hari Serang Palestina, Israel Bunuh Pemimpin Tertinggi Militer Islamic Jihad di Jalur Gaza,