Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Bharada E Tak Sendirian Eksekusi Brigadir J, IPW: 'Penyidik Bidik Tersangka Lain'

Pihak kepolisian telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/ist
Bharada E dan Brigadir J. Pihak kepolisian telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir J kini mulai menemukan titik terang.

Pihak kepolisian telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Peringatan Dini Besok Jumat 5 Agustus 2022, Info BMKG 20 Daerah Potensi Alami Cuaca Ekstrem

Baca juga: Baru Terungkap, Keberadaan Keluarga Bharada E Masih Misterius, Tetangga: Rumah Sudah Lama Kosong

Bharada E pun disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya, yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Tribunnews.com.


Foto: Bharada E.

Dengan disangkakannya ketiga pasal itu, kata Andi, Bharada E tidak terbukti melakukan tindakan membela diri.

Selain itu, ada dugaan Bharada E tak sendirian dalam mengeksekusi Brigadir J.

Merujuk pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir Tribunnews.com, berikut ini bunyi Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP:

Pasal 338 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP yang berisi dua ayat:

(1) "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

(2) "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved