Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Bharada E Tak Sendirian Eksekusi Brigadir J, IPW: 'Penyidik Bidik Tersangka Lain'

Pihak kepolisian telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/ist
Bharada E dan Brigadir J. Pihak kepolisian telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 


Foto: Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.

Pasal 56 KUHP berisi dua ayat:

(1)"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan."

(2) "Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

IPW Menilai Sudah Tepat

Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai penggunaan tiga pasal terhadap Bharada E sudah tepat.

Menurutnya, hal itu berarti penyidik tengah membidik tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigadir J, atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigadir J," ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Ia berpendapat, bantuan dari pihak yang diduga bersekongkol dengan Bharada E bisa berupa kesempatan, sarana, atau keterangan.

Teguh pun menilai, tewasnya Brigadir J tidak mungkin hanya melibatkan Bharada E saja.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, menyoroti penggunaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Dengan menetapkan pasal itu, ujar Usman, penyidik meyakini ada pihak selain Bharada E yang berperan dalam penembakan Brigadir J.

"Kalau kita lihat lebih jauh, rujukan pasal selain pasal pembunuhan ada Pasal 55 dan 56."

"Itu artinya polisi menempatkan perbuatan itu dalam kerangka ada yang menyuruh melakukan, ada yang ikut atau turut bersama melakukan, dan juga setidak-tidaknya membantu melakukan," kata Usman, dikutip dari Kompas.com.

Usman mengatakan, jika penyidik mengenakan Pasal 55 dan 56 KUHP dalam kasus Bharada E, maka membuka peluang ada pihak lain yang diduga turut terlibat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved