Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Bareskrim Tangani soal Pelecehan Brigadir J ke Ibu Putri, Disebut Pengalihan Isu

Soal pelecehan Brigadir J ke Istri Irjen Ferdy Sambo kini ditangani oleh Bareskrim Polri

Editor: Glendi Manengal
kolase foto Tribun Manado
Akhirnya Terungkap soal Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo kini Ditangani Bareskrim 

"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Pasal 289 KUHP

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Theresia Felisiani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved