Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Bareskrim Tangani soal Pelecehan Brigadir J ke Ibu Putri, Disebut Pengalihan Isu
Soal pelecehan Brigadir J ke Istri Irjen Ferdy Sambo kini ditangani oleh Bareskrim Polri
Editor:
Glendi Manengal
kolase foto Tribun Manado
Akhirnya Terungkap soal Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo kini Ditangani Bareskrim
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Pasal 289 KUHP
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Theresia Felisiani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com