Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Bareskrim Tangani soal Pelecehan Brigadir J ke Ibu Putri, Disebut Pengalihan Isu
Soal pelecehan Brigadir J ke Istri Irjen Ferdy Sambo kini ditangani oleh Bareskrim Polri
"Saya dibilang ahli sihir, diultimatum atas nama kliennya. tapi ajaibnnya sampai detik ini kita belum pernah mendengar ibu Putri keluar dari kamarnya, karena dengan alasan masih shock , masih belum stabil, masih terguncang jiwanya dan seterusnya."
"Lalu pengacara ini mendapat keterangan dari mana kalau ibu Putri masih mengurung di kamarnya, berarti siapa yang mengarang bebas," kata Kamaruddin.
Alasan Bareskrim Ambil Alih Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Bareskrim Polri menarik laporan soal dugaan pelecehan seksual dan penodongan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Chandrawati.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim alasan penyidik mengambil alih kasus ini atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.
"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menajemen penyidikannya," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dibuat oleh Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah kematian Brigadir J.
Terakhir laporan itu diambil alih ke Polda Metro Jaya untuk disidik.
Foto : Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak (kiri). Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Tribunnews.com/Istimewa)
Meski telah diambil alih, namun Dedi menyebut proses penyidikannya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
"Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim penyidik timsus," ungkapnya.
Laporan terkait Dugaan Asusila
Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
Pasal 335 KUHP Ayat (1)