Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Bareskrim Tangani soal Pelecehan Brigadir J ke Ibu Putri, Disebut Pengalihan Isu

Soal pelecehan Brigadir J ke Istri Irjen Ferdy Sambo kini ditangani oleh Bareskrim Polri

Editor: Glendi Manengal
kolase foto Tribun Manado
Akhirnya Terungkap soal Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo kini Ditangani Bareskrim 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya diketahui penembakan itu terjadi diduga karena Istri Irjen Ferdy Sambo disebut jadi korban pelecehan oleh Brigadir J.

Laporan soal pelecehan itu pun kini ditangini Bareskrim, hingga mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum keluarga Brigadir J.

Baca juga: Walikota Andrei Angouw Beber Tugas yang Harus Dikerjakan Ketua Lingkungan di Manado Sulawesi Utara

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Penasaran Belum Bisa Temui Putri Candrawathi

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Diperiksa Tim Khusus Soal Brigadir J, Benny Mamoto Ungkap Hasilnya

Foto : Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Irjen Ferdy Sambo kini ditangani Bareskrim Polri. (Kolase Tribun Manado/Handout)

Kasus dugaan pelecehan istri Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati kini ditangani Bareskrim Polri.

Sebelumnya, kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyambangi Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2022). 

Kedatangan tersebut untuk menyerahkan berkas terkait laporan kasus dugaan pelecehan pada Putri Chandrawati. 

Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J berpendapat, laporan tersebut hanyalah pengalihan isu. 

Terlebih subjek hukum yang disangkakan dalam dugaan pelecehan yakni Brigadir J sudah meninggal. 

Sehingga nantinya tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban. 

"Saya katakan itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Kamaruddin, Selasa (2/8/2022) dikutip dari YouTube Kompas Tv. 

Kamaruddin juga mengklaim dengan adanya laporan mengenai pelecehan ini hanya akan memperlambat kerja Bareskrim untuk menangani kematian Brigadir J

"itu hanya memperlambat kerja penyidik sini (Bareskrim Polri)," lanjutnya. 

Lebih lanjut Kamaruddin juga menanggapi soal pernyataan kuasa hukum Putri Chandrawati yang menyebut dirinya sebagai ahli sihir dan suka mengarang bebas. 

"Saya dibilang ahli sihir, diultimatum atas nama kliennya. tapi ajaibnnya sampai detik ini kita belum pernah mendengar ibu Putri keluar dari kamarnya, karena dengan alasan masih shock , masih belum stabil, masih terguncang jiwanya dan seterusnya."

"Lalu pengacara ini mendapat keterangan dari mana kalau ibu Putri masih mengurung di kamarnya, berarti siapa yang mengarang bebas," kata Kamaruddin. 

Alasan Bareskrim Ambil Alih Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Bareskrim Polri menarik laporan soal dugaan pelecehan seksual dan penodongan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Chandrawati.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim alasan penyidik mengambil alih kasus ini atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.

"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menajemen penyidikannya," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dibuat oleh Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah kematian Brigadir J.

Terakhir laporan itu diambil alih ke Polda Metro Jaya untuk disidik.

Foto : Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak (kiri). Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Tribunnews.com/Istimewa)

Meski telah diambil alih, namun Dedi menyebut proses penyidikannya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim penyidik timsus," ungkapnya.

Laporan terkait Dugaan Asusila

Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Pasal 335 KUHP Ayat (1)

"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Pasal 289 KUHP

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Theresia Felisiani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved