Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Dihakimi Pihak Brigadir J, Andreas Silitonga: 'Bharada E Harusnya Diperlakukan Sebagai Pahlawan'

Ketua tim kuasa hukum Andreas Nahot Silitonga sayangkan penghakiman yang kerap disampaikan tim kuasa hukum Brigadir J.

Istimewa/Twitter/Widyasari Novia
Dihakimi Pihak Brigadir J, Andreas Silitonga: 'Bharada E Harusnya Diperlakukan Sebagai Pahlawan' 

Ia menambahkan seharusnya Bharada E yang disebut sebagai penembak jitu tak perlu menyasar organ vital, melainkan hanya memberi tembakan peringatan.

"Mestinya enggak perlu mati, apalagi penembak tepat. Satu tembakan saja pilih saja, sedikit kaget saja cukup."

Kemudian, Susno Duadji menyinggung peluru Bharada E yang disebut bersarang lima buah di tubuh Brigadir J.

Menurutnya, satu tembakan di dada sudah menyebabkan korban jatuh.

Sehingga, ditengarai tembakan lain yang berada di tubuh Brigadir J dilontarkan saat posisinya sudah tergeletak.

"Seperti dikatakan bahwa tembakannya lima, pakai senjata otomatis, ada di dada kena," sebut Susno Duadji.

"Begitu kena dada kan geletak, kalau geletak kemudian ada lagi yang luka. Kalau ada luka tembak lagi, berarti tembaknya bukan saat dia berdiri, saat dia sudah terjatuh."

"Kalau dia sudah tersungkur, maka pelurunya tidak mungkin kena dinding, tapi kena lantai," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved