Brigadir J Tewas
Dihakimi Pihak Brigadir J, Andreas Silitonga: 'Bharada E Harusnya Diperlakukan Sebagai Pahlawan'
Ketua tim kuasa hukum Andreas Nahot Silitonga sayangkan penghakiman yang kerap disampaikan tim kuasa hukum Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer muncul ke media dan sampaikan pembelaan terhadap kliennya.
Tim kuasa hukum Bharada E menyebut pihak keluarga Brigadir J atau Yoshua kerap lontarkan pernyataan yang bersifat spekulatif.
Ketua tim kuasa hukum Andreas Nahot Silitonga sayangkan penghakiman yang kerap disampaikan tim kuasa hukum Brigadir J.
Baca juga: Kondisi Vera Simanjuntak Terkini, Kekasih Brigadir J Disebut Sehat tapi Merasa Terancam, Tolak LPSK
Andreas Nahot Silitonga, menyoroti spekulasi yang menyudutkan kliennya.
Dilansir TribunWow.com, ia menilai Bharada E adalah pahlawan dalam kasus baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya, Bharada E telah menyelamatkan PC selalu istri atasannya, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Andreas pun menyayangkan kabar miring yang beredar dan justru memojokkan Bharada E sebagai tersangka.
"Yang pasti kebenaran ini akan muncul pada akhirnya. Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk membuktikan itu semua, semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak yang berwenang," kata Andreas dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (2/8/2022).
"Dan kami sangat mengharapkan proses hukum ini segera cepat berlalu ya."
Menurut Andreas, Bharada E kini justru dianggap sebagai kriminal di mata publik.
Padahal, ia seharusnya adalah pahlawan yang menyelamatkan PC dari ancaman Brigadir J.
"Sekarang klien kami ini sudah kayak apa ya, sudah terhukum sebenarnya, padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan," tutur Andreas.
"Dan tak ada yang lebih mulia dari menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan nyawanya dia sendiri."
Menurut Andreas, pada proses baku tembak tersebut, hanya satu orang yang bisa hidup.
Kebetulan, dalam kasus ini, Bharada E sebagai sosok penyelamat juga berhasil bertahan hidup.
Sehingga, ia tak sepantasnya dipersalahkan atau dihakimi dengan pandangan miring.
"Pilihannya saat cuman salah satu, ya katakanlah dalam proses tembak-menembak ini cuma satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu," ujar Andreas.
"Either (antara-red) dia atau yang lainnya (Brigadir J), nah sekarang kebetulan dia yang selamat, dan faktanya juga terjadi pelecehan seksual."
"Terus kita harus menyalahkan orang yang menyelamatkan ini, bukan itu keadilan yang ada atau yang diharapkan."
Untuk itu, Andreas menekankan agar masyarakat tak termakan isu dan mengikuti proses penyidikan hingga kebenaran terungkap.
"Yang harus diterima adalah proses hukum ini segera selesai, bukan trial by the press (dihakimi media-red), bukan juga dihakimi oleh orang-orang yang bicaranya salah," pungkas Andreas.
Susno Duadji: Mestinya Enggak Perlu Mati
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menganalisa narasi baku tembak Bharada E dan Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, ia menilai sang brigadir yang memiliki nama Nofriansyah Yosua Hutabarat itu seharusnya tidak perlu tewas.
Apalagi jika Bharada E yang bernama asli Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut hanya membela diri.
Susno Duadji juga menyoroti posisi keduanya saat baku tembak, di mana Bharada E menembak Brigadir J dari atas tangga.
Posisi tersebut dinilai kurang menguntungkan bagi Bharada E apalagi untuk menyarangkan peluru di tubuh Brigadir J.
"Menurut berita katanya (Bharada E-red) membela diri karena dia diancam dari bawah," tutur Susno Duadji dilansir kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin (25/7/2022).
Ia menambahkan seharusnya Bharada E yang disebut sebagai penembak jitu tak perlu menyasar organ vital, melainkan hanya memberi tembakan peringatan.
"Mestinya enggak perlu mati, apalagi penembak tepat. Satu tembakan saja pilih saja, sedikit kaget saja cukup."
Kemudian, Susno Duadji menyinggung peluru Bharada E yang disebut bersarang lima buah di tubuh Brigadir J.
Menurutnya, satu tembakan di dada sudah menyebabkan korban jatuh.
Sehingga, ditengarai tembakan lain yang berada di tubuh Brigadir J dilontarkan saat posisinya sudah tergeletak.
"Seperti dikatakan bahwa tembakannya lima, pakai senjata otomatis, ada di dada kena," sebut Susno Duadji.
"Begitu kena dada kan geletak, kalau geletak kemudian ada lagi yang luka. Kalau ada luka tembak lagi, berarti tembaknya bukan saat dia berdiri, saat dia sudah terjatuh."
"Kalau dia sudah tersungkur, maka pelurunya tidak mungkin kena dinding, tapi kena lantai," tandasnya.