Brigadir J Tewas
Dihakimi Pihak Brigadir J, Andreas Silitonga: 'Bharada E Harusnya Diperlakukan Sebagai Pahlawan'
Ketua tim kuasa hukum Andreas Nahot Silitonga sayangkan penghakiman yang kerap disampaikan tim kuasa hukum Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer muncul ke media dan sampaikan pembelaan terhadap kliennya.
Tim kuasa hukum Bharada E menyebut pihak keluarga Brigadir J atau Yoshua kerap lontarkan pernyataan yang bersifat spekulatif.
Ketua tim kuasa hukum Andreas Nahot Silitonga sayangkan penghakiman yang kerap disampaikan tim kuasa hukum Brigadir J.
Baca juga: Kondisi Vera Simanjuntak Terkini, Kekasih Brigadir J Disebut Sehat tapi Merasa Terancam, Tolak LPSK
Andreas Nahot Silitonga, menyoroti spekulasi yang menyudutkan kliennya.
Dilansir TribunWow.com, ia menilai Bharada E adalah pahlawan dalam kasus baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya, Bharada E telah menyelamatkan PC selalu istri atasannya, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Andreas pun menyayangkan kabar miring yang beredar dan justru memojokkan Bharada E sebagai tersangka.
"Yang pasti kebenaran ini akan muncul pada akhirnya. Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk membuktikan itu semua, semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak yang berwenang," kata Andreas dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (2/8/2022).
"Dan kami sangat mengharapkan proses hukum ini segera cepat berlalu ya."
Menurut Andreas, Bharada E kini justru dianggap sebagai kriminal di mata publik.
Padahal, ia seharusnya adalah pahlawan yang menyelamatkan PC dari ancaman Brigadir J.
"Sekarang klien kami ini sudah kayak apa ya, sudah terhukum sebenarnya, padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan," tutur Andreas.
"Dan tak ada yang lebih mulia dari menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan nyawanya dia sendiri."
Menurut Andreas, pada proses baku tembak tersebut, hanya satu orang yang bisa hidup.