Brigadir J Tewas
Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK, Pakar Hukum Pidana Bilang Tidak Mudah, Ini Alasannya
Bharada E diketahui meminta perlindungan dari LPSK. Menurut seorang Pakar Hukum Pidana, hal tersebut sulit karena ada syarat yang harus dipenuhi.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pada Jumat (29/7/2022), Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani pemeriksaan psikologis.
Pemeriksaan psikologis tersebut dilaksanakan di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur.
Sebelumnya, Bharada E diketahui meminta perlindungan dari LPSK untuk proses penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Baku tembak tersebut menewaskan rekan Bharada E, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting menilai tidak mudah untuk mendapat perlindugan dari LPSK karena ada syarat yang harus dipenuhi.
Pertama harus dijelaskan pihak pemohon perlindungan berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.
Sementara pemohon Bharada E ini merupakan pelaku atau pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.
Menurut Jamin dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di Kompas.TV, Sabtu (30/7/2022).
Pertimbangan selanjutnya yakni kepentingan keterangan dari pemohon.
Menurut Jamin jika keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindugan dari LPSK.
Pertimbangan lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon, keluarga. Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban.
"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.
Lebih lanjut Jamin menilai bisa saja permohonan Bharada E ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.
Baca juga: Besok Komnas HAM Periksa Ajudan dan ART Irjen Ferdy Sambo, Beka Ulung Hapsara: Tunggu Aja
Baca juga: Amerika Serikat Dilanda Banjir Terburuk, 25 Orang Tewas, Ratusan Orang Diselamatkan Lewat Udara
"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak. Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," ujar Jamin.