Kontroversi ACT
Update Kasus Penggelapan Donasi ACT: Polisi Temukan Dokumen yang Coba Dihilangkan Tersangka
Berikut update kasus Penggelapan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim Polri telah berhasil menangkap empat tersangka petinggi yayasan ACT.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Update kasus penggelapan dana donasi Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Bareskrim Polri telah berhasil menangkap empat tersangka petinggi yayasan ACT.
Keempat tersangka itu adalah Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariadi Imam Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar.

Baca juga: Baru Terungkap soal Kasus Penyelewengan Dana Donasi ACT, Bareskrim Kini Tetapkan Tersangkanya
Keempat tersangka resmi ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) kemarin.
Sejumlah barang bukti terus dikumpulkan untuk dilakukan pendalaman.
Terkuak, Bareskrim Polri mengungkapkan ada dokumen penting yang sempat dihilangkan oleh tersangka kasus penggelapan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) akhirnya ditemukan.
"Sudah ditemukan oleh penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
Ia menuturkan bahwa dokumen penting tersebut dipindahkan tersangka ke Bogor.
Namun, dia tak menjelaskan secara rinci identitas tersangka yang memindahkan dan isi dokumen tersebut.
"Ada beberapa dokumen penting dipindahkan ke lokasi Bogor. Nanti kita dalami kembali," pungkasnya.
Tersangka dugaan kasus penggelapan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata diduga sempat menghilangkan barang bukti.
Hal tersebut terungkap saat penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Dia menuturkan bahwa ada sejumlah dokumen yang diduga hilang.
"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).