Kontroversi ACT
Update Kasus Penggelapan Donasi ACT: Polisi Temukan Dokumen yang Coba Dihilangkan Tersangka
Berikut update kasus Penggelapan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim Polri telah berhasil menangkap empat tersangka petinggi yayasan ACT.
Namun, kini pihak kepolisian sedang melakukan rekapitulasi dana tersebut.
Helfi menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing aset atas dana donasi.
Diketahui, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018 lalu.
Kini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan dana donasi ACT bersama anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA.
4 Tersangka ditahan
Empat tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) kemarin.
Keputusan penahanan tersebut, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Sebagaimana diketahui, empat tersangka yang ditahan itu, yakni Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019 dan Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain yang menjadi Pengawas ACT tahun 2019 dan anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.
"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Whisnu, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
Menurut Whisnu, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta.
Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan, salah satu alasan penyidik menahan para tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Sebab, kata Whisnu, sudah ada beberapa barang bukti yang dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT.
"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini, malam ini (Jumat), sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," ungkap Whisnu.