Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kontroversi ACT

Update Kasus Penggelapan Donasi ACT: Polisi Temukan Dokumen yang Coba Dihilangkan Tersangka

Berikut update kasus Penggelapan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim Polri telah berhasil menangkap empat tersangka petinggi yayasan ACT.

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews.com
Update Kasus Penggelapan Donasi ACT: Polisi Temukan Dokumen yang Coba Dihilangkan Tersangka 

Whisnu menuturkan hal itu menjadi alasan penyidik melakukan penahanan kepada keempat tersangka. Dia bilang, tersangka harus ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara malam ini akan dilakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam perkara tersebut," pungkasnya.

ACT Disebut Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing, Rp 10 Miliar untuk Koperasi Syariah 212

Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka penggelapan dana donasi ACT.
Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka penggelapan dana donasi ACT. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Baca juga: Sosok Umi, Istri Ahyudin Pendiri dan Eks Presiden ACT, Ternyata Baik dan Suka Berbagi

Bareskrim Polri telah menemukan adanya dugaan penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari donasi CSR Boeing Community Invesment Found (BCIF).

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dana BCIF yang disalurkan sejatinya berjumlah Rp 138 miliar.

Dari jumlah total tersebut, sebanyak Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Total dana yang diterima oleh ACT dari boeing kurang lebih sekitar Rp 138 Miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar," kata Helfi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV,

"Sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," imbuhnya.

Helfi menjelaskan, beberapa hal yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar.

Selain itu, program big food bus senilai Rp 2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, serta untuk koperasi syariah 212 mencapai Rp 10 miliar.

"Dana mengalir untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," ungkap Helfi.

ACT juga menggunakan sebesar Rp 3 miliar untuk dana talangan CV CUN.

Bahkan, Helfi menyebut, ACT mengambil dana senilai Rp 7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.

"Sehingga total semuanya Rp34.573.069.200 (miliar)," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Selain itu, kata Helfi, ACT menggunakan dana untuk menggaji para pengurus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved