Sulawesi Utara
KPU Sulawesi Utara Segera Verifikasi Parpol, Sentil Kasus Anggota Fiktif dan Ganda
KPU Provinsi Sulawesi Utara mengundang Perwakilan Parpol mengikuti sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
"Ini bagian dari hak publik menerima informasi publik. KPU pun ingin memastikan nama anggota parpol berdasarkan minat dan kesadaran sendiri," ujarnya
Parpol dalam pertemuan dengan KPU RI sebelumnya lanjut dia juga berkomitmen untuk melindungi hak politik dari warga negara.
"Jadi yang diinput itu data legal, sesuai permohonan jadi anggota parpol," kata dia.
Termasuk masalah keanggotan ganda, atau nama seseorang terdaftar di dua atau lebih Parpol.
Namun kata Idham Holid, jika Tahun 2017 masih sulit teridentifikasi maka tahun ini data keanggotan Parpol sudah pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Pakai NIK data keanggotan bisa mudah diidentifikasi, kalau ditemukan ganda nanti KPU melakukan klarifikasi," ujarnya.
Hadir dalam kegiatan itu Komisioner KPU Sulut, Ardiles Mewoh, Yessy Momongan, Meidy Tinangon, Salman Saelangi dan Lanny Ointoe.
Kemudian Ketua Bawaslu Sulut, Kenny Poluan.
Hadir pun perwakilan Parpol di Sulut, termasuk komisioner KPU kabupaten/Kota. (ryo)
Baca juga: Akhirnya Terungkap Reaksi Ibu Claudia Senduk, Kutuk Perbuatan Razman Nasution: Hati Saya Hancur
Baca juga: Johan Budi Nilai Puan Maharani Layak Jadi Capres 2024, Ungkap Jejak Rekam Sang Ketua DPR RI