Sulawesi Utara
KPU Sulawesi Utara Segera Verifikasi Parpol, Sentil Kasus Anggota Fiktif dan Ganda
KPU Provinsi Sulawesi Utara mengundang Perwakilan Parpol mengikuti sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilhan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi Partai Politik.
Secara khusus KPU Provinsi Sulawesi Utara mengundang Perwakilan Parpol mengikuti sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Aturan itu terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol menjadi peserta Pemilu 2024.
Kegiatan digelar di Kantor KPU Sulut, Jalan Diponegoro, Kota Manado, Sabtu (30/7/2022) terhubung juga lewat sambungan virtual.
Idham Holik, Komisioner KPU RI hadir membawakan materi sosialisasi.
Adapun Pendaftaran Parpol akan dibuka 1 sampai 14 Agustus 2022.
Setalah tahapan itu ada verifikasi administrasi dan lanjut lagi verifikasi faktual.
Bagi Parpol yang memiliki kursi di Parlemen DPR RI hanya akan menjalani verifikasi administrasi sementara yang parpol yang non Parlemen harus menjalani verifikasi administrasi dan faktual
Poin yang akan diverikasi kata Idham Holik soal kepengurusan 100 Persen di 34 Provinsi, 75 Persen di kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan.
Selain itu soal kepengurusan 30 Persen perempuan, termasuk 1/1000 keanggotan dari jumlah penduduk.
Idham Holik mengatakan, dalam verifikasi faktual nanti akan dicek keanggotan parpol yang didaftarkan.
Nanti KPU akan mengambil sampel keanggotan Parpol. Kemudian diverifikasi secara faktual.
Ia mengingatkan soal pengalaman di verifikasi 2017 silam masih ditemukan keanggotan ganda dan keanggotan fiktif
Keanggotan fiktif misalnya. Ada warga yang tidak pernah menyerahkan KTP atau mendaftar sebagai anggota Parpol namun terdaftar dalam keanggotan Parpol.
KPU juga membuka akses ke publik bisa mengecek langsung apa namanya terdaftar dalam Keanggotan parpol.