Tuntutan Hukuman Julianto Putra Terdakwa Kasus Pelecehan Siswa SPI, Denda Atau Aset Akan Disita
JEP pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur dituntut 15 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Julianto Eka Putra terus berlanjut.
Sidang sudah masuk dalam tahap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JEP pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur dituntut 15 tahun penjara.
Baca juga: Terungkap Fakta Baru, Julianto Eka Putra Ditahan, Muncul Tagar #Bebaskan Ko Jul & #KitaBersamaKoJul
simak video terkait :
Selain itu, aset terdakwa Julianto Eka Putra juga terancam disita dan dilelang jika ia tak bayar denda restitusi senilai Rp 44.744.623 dalam satu bulan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (27/7/2022).
Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IA Lowokwaru Malang.
Terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Akhirnya Terkuak Alasan Julianto Eka Putra Baru Ditahan Meski Sudah 19 Kali Sidang, Diungkap Kejati

Agus mengatakan terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 300.000.000 atau subsider (pengganti) enam bulan penjara.
"Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan membujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," kata Agus di PN Malang, Rabu.
Hal itu untuk membayar restitusi dan dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
JPU menyatakan barang bukti berupa dokumen dan 84 surat telah terlampir dalam berkas perkara.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kasus Pelecehan Motivator Julianto Eka, Ternyata Sudah Beraksi Sejak 2009
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa atau kuasa hukumnya pada Rabu (3/8/2022).
Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul enggan berkomentar banyak terkait tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap kliennya itu.
Namun, Hotma menjelaskan, persidangan bukan mencari pemenang tetapi keadilan.