Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tuntutan Hukuman Julianto Putra Terdakwa Kasus Pelecehan Siswa SPI, Denda Atau Aset Akan Disita

JEP pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur dituntut 15 tahun penjara.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Foto via Surya.co.id/Dok. Kejati Jatim
Alasan Julianto Eka Putra Baru Ditahan Meski Sudah 19 Kali Sidang, Diungkap Kejati Jatim. 

"Persidangan ini kita bukan mencari menang atau tidak menang, kita datang ke pengadilan, proses pengadilan untuk mencari keadilan bukan untuk menang-menangan," katanya.

Dia juga mengingatkan, dalam proses persidangan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab kepada Tuhan.

"Kita semua, baik jaksa, baik penasehat hukum, maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan, surat tuntutan putusan hakim itu berira-ira demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya.

Dia juga optimistis kliennya dapat lepas dari jeratan tuntutan yang ada.

"Harus selalu yakin," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved